- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhum H. Abdul Hamid bin H. Saman yang telah meninggal dunia pada tahun 1979 dan Hj. Mariam Binti H. Rismin yang telah meninggal dunia pada tahun 2002 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Abdul Hamid bin H. Saman dan Hj. Mariam Binti H. Rismin sebagai berikut:
- Rodiah binti H. Abdul Hamid (merupakan ibu kandung Panggugat II, III, IV, V, VI dan VII), sebagai anak perempuan kandung;
- Barosah binti H. Abdul Hamid (ibu kandung Penggugat VIII, IX, X, XI, II, XIII, dan XIV), sebagai anak perempuan kandung;
- Basiah binti H. Abdul Hamid (ibu kandung Panggugat XV, XVI, XVII, XVII dan XIX), 4), sebagai anak perempuan kandung;
- Qosim alias Achmad Kasim (ayah kandung Tergugat dan Para Turut Tergugat), sebagai anak laki-laki kandung;
- Darmawati alias Darwati (Penggugat I), sebagai anak perempuan kandung;
- Menetapkan harta Peninggalan almarhum H. Abdul Hamid bin H. Saman dan Hj. Mariam Binti H. Rismin sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Ciknang dan Burlian, sepanjang 90 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah rumah Hayati, Hasan, Akmal dan Amir, sepanjang 55 meter dan 35 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan desa, sepanjang 270 meter dan 30 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun H. Hasan, sepanjang 300 meter;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada amar angka 3 (tiga) tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- Rodiah binti H. Abdul Hamid (merupakan ibu kandung Panggugat II, III, IV, V, VI dan VII), sebagai anak perempuan kandung mendapat 2/6 bagian harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 di atas;
- Barosah binti H. Abdul Hamid (ibu kandung Penggugat VIII, IX, X, XI, II, XIII, dan XIV), sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/6 bagian harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 di atas;
- Basiah binti H. Abdul Hamid (ibu kandung Panggugat XV, XVI, XVII, XVII dan XIX), 4), sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/6 bagian harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 di atas;
- Qosim alias Achmad Kasim bin H. Abdul Hamid (ayah kandung Tergugat dan Para Turut Tergugat), sebagai anak laki-laki kandung mendapat 1/6 bagian harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 di atas;
- Darmawati alias Darwati binti H. Abdul Hamid (Penggugat I), sebagai anak perempuan kandung mendapat 1/6 bagian harta waris sebagaimana tersebut dalam posita angka 4 di atas;
- Menetapkan Rodiah binti H. Abdul Hamid telah meninggal dunia pada tahun 2014 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Sumarni Binti M. Nur (Penggugat II) sebagai anak kandung;
- Masyuro Binti M. Nur (Penggugat III) sebagai anak kandung ;
- Marnona Binti M. Nur(Penggugat IV) sebagai anak kandung;
- Nuril Bin M. Nur (Penggugat V) sebagai anak kandung;
- Nahrul Bin M. Nur (Penggugat VI) sebagai anak kandung;
- Nazifah Binti M. Nur (Penggugat VII) sebagai anak kandung;
- Menetapkan Barosah binti H. Abdul Hamid telah meninggal dunia pada tahun 2018 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Tutikawati Binti Hasyim (Penggugat VIII) sebagai anak kandung;
- Nuraini Binti Hasyim (Penggugat IX) sebagai anak kandung;
- Salahudin Bin Hasyim (Penggugat X) sebagai anak kandung;
- Erni Binti Hasyim (Penggugat XI) sebagai anak kandung;
- Alamsah Bin Hasyim (Penggugat XII) sebagai anak kandung;
- Sakinah Binti Hasyim (Penggugat XIII) sebagai anak kandung;
- Ali Munandar Bin Hasyim (Penggugat XIV) sebagai anak kandung;
- Menetapkan Barosah binti H. Abdul Hamid telah meninggal dunia pada tahun 2008 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Drs. Yose Rizal Bin Damsyik (Penggugat XV) sebagai anak kandung;
- Ermawati, SPd Binti Damsyik (Penggugat XVI) sebagai anak kandung;
- Rukiah, SPd Binti Damsyik (Penggugat XVII) sebagai anak kandung;
- Jumairo, SPd Binti Damsyik (Penggugat XVIII) sebagai anak kandung;
- Irzan bin Damsyik (ayah Penggugat XX dan Penggugat XXI) sebagai anak kandung;
- Al Hafis Bin Damsyik(Penggugat XIX) sebagai anak kandung;
- Menetapkan Qosim alias Achmad Kasim bin H. Abdul Hamid telah meninggal dunia pada tahun 2018 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Nurbaiti binti Ahmad Kosim (Turut Tergugat I) sebagai anak kandung;
- Ahmad Rosidi bin Ahmad Kosim (Tergugat) sebagai anak kandung;
- Eli Suryati binti Ahmad Kosim (Turut Tergugat IX) sebagai anak kandung;
- Isnaini binti Ahmad Kosim (Turut Tergugat IV) sebagai anak kandung;
- Herlina binti Ahmad Kosim sebagai anak kandung;
- Julian Anwar bin Ahmad Kosim (Turut Tergugat III) sebagai anak kandung;
- David bin Ahmad Kosim (Turut Tergugat V) sebagai anak kandung;
- Andika Hamid bin Ahmad Kosim (Turut Tergugat VI) sebagai anak kandung;
- Danilah binti Ahmad Kosim (Turut Tergugat II) sebagai anak kandung;
- Abson Reza Vahlepi bin Ahmad Kosim (Turut Tergugat VII) sebagai anak kandung; dan
- A. Ricat Octa Fajri bin Ahmad Kosim (Turut Tergugat VIII) sebagai anak kandung
- Menghukum Tergugat ataupun pihak lain yang saat menguasai harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 (empat) di atas untuk membagi harta waris tersebut dan menyerahkannya kepada ahli waris yang berhak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas atau kepada ahliwarisnya masing-masing yang berhak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 (enam), 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) di atas sesuai dengan pembagiannya masing-masing sebagaimana bunyi amar putusan angka 5 (lima) di atas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi langsung secara natura maka dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selebihnya;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara sejumlah Rp6.585.000,00 (enam juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1431/Pdt.G/2022/PA.Kag |
|
Nomor | 1431/Pdt.G/2022/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arqom Pamulutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ismail, Ibr Hakim Anggota Muhammad Hira Hidayat, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Winda Yunita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Sebidang Tanah kebun terletak di Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan ukuran luas lebih kurang 25.350 m2 dengan batas dan ukuran sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1431/Pdt.G/2022/PA.Kag.zip
- Download PDF
- 1431/Pdt.G/2022/PA.Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1431/Pdt.G/2022/PA.Kag
Banding : 44/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Statistik175198