- Menyatakan Terdakwa Randy Onggowijaya alias Ong Wen Ming tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja memberi bantuan melakukan pembunuhan berencana ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 18 (delapan belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bantal leher motif bulat warna warni.
- 2 (dua) buah sarung tangan warna orange.
- 1 (satu) buah Gumpalan Tisu yang berisikan muntahan.
- 1 (satu) buah kabel warna putih dengan panjang + 100 Cm.
- 1 (satu) buah tali kain dengan panjang + 280 Cm.
- 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan ?MIKEY 1928?.
- 1 (satu) buah Celana Jeans warna biru ?LEVIS?.
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XR, warna orange.
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Kijang Inova G AT, tahun 2007, Nosin : MHFXW4G572082891, Noka : ITR6343886, nomor Polisi : AB 1828 TH, An. YENNY ROSA ONGGOWIJAYA dan STNK tersebut.
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank BCA nomor rekening : 1260799882 atas nama RANDY ONGGOWIJAYA / ONG WEN MING periode tanggal 01 April 2022 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2022.
- 1 (satu) buah botol kaca warna coklat dengan tutup warna silver dan putih dengan ukuran sekitar 9,4 cm.
- 1 (satu) pasang sepatu merk Nike Warna Putih.
- 1 (satu) buah celana panjang kain warna hitam merk stanley adams.
- 1 (satu) buah Hoodie warna hitam bertuliskan K. HORING.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A13 warna biru, dengan nomor imei 1 : 354690570548099 dan nomor imei 2 : 355864860548098, dengan sim card Telkomsel nomor : 0813 3613 8218.
- 1 (satu) sepeda motor merk Honda type C1C02N16M2 A/T, jenis sepeda motor, tahun 2011, warna putih nomor AB 2032 GA, nomor rangka : MH1JFW115HK946456, nomor mesin : JFW1W1960469, atas nama STNK : I NYOMAN SUWENDRA d/a : Karanganyar MG III / 1313 C Rt. 062 Rw. 017 Brontokusuman Mergansan Yogyakarta.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Z1 PRO warna hitam dengan nomor sim card 0838 7183 3955.
- 1 (satu) buah Helm merk R-SIX warna Hitam.
- 1 (satu) unit merk SanDisk 32 GB warna hitam
- 1 (satu) unit flashdisk merk NETAC 64 GB warna Silver
- 1 (satu) unit flasdisk merk NETAC 32 GB warna Silver
- 1 (satu) buah Swab bekas muntahan dengan atas nama I GEDE ARIA KEN PERMANA PUTRA / KEN.
- 1 (satu) buah Buccal Swab atas nama RANDY ONGGOWIJAYA / ONG WEN MING / RANDY.
- 1 (satu) buah Buccal Swab atas nama I GEDE ARIA KEN PERMANA PUTRA / KEN
- 1 (satu) buah sample kuku kanan korban / MORGAN ONGGOWIJAYA nomor : R/120/VER-A/XI/2022/RS Bhayangkarara.
- Akar Rabut DNA korban / MORGAN ONGGOWIJAYA nomor : R/120/VER-A/XI/2022/RS Bhayangkarara.
- DNA Swab korban / MORGAN ONGGOWIJAYA nomor : R/120/VER-A/XI/2022/RS Bhayangkara.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 50/Pid.B/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 50/Pid.B/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabriel Siallagan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Kurniawan, Br Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada saksi Yenny Rosa Onggowijaya Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Kadek Cendy Exel Nirbithna Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2023/PN Yyk
Statistik276151