- Menyatakan Terdakwa ARYA NANDA PRATAMA bin AGUS SUPRIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARYA NANDA PRATAMA bin AGUS SUPRIYADI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000,000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna Biru yang di dalamnya berisi :
- (satu) pipet kaca bekas pakai yang didalamnya masih ada sisa shabu dengan berat kotor 1,70 Gram;
- (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip masih ada sisa shabu dengan berat kotor 0,20 gram;
- (dua) potongan sedotan sebagai sekrop.
- (satu) buah seperangkat alat hisap.
Putusan PN JOMBANG Nomor 93/Pid.Sus/2023/PN Jbg |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2023/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Masyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Uji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1 (satu) buah korek api gas warna hijau. Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) buah Hp merek Realme warna Merah dengan nomor simcard 083116150142. Dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4772 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 93/Pid.Sus/2023/PN Jbg
Statistik770