- Menyatakan terdakwa 1. Gabriel Arispan Sianipar Alias Gabriel dan terdakwa 2. Mhd Jogi Mustaqim Tambunan Alias Jogi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan masing-masing denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah paket Lion Parcel yang tujuan alamatnya : D?Kost 101 berisikan 1 (satu) buah kardus kecil didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic warna merah berlakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 39,9600 gram (sisa hasil lab berat netto 38,5100 gram), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru berikut simcardnya 085262385708 dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna biru berikut simcardnya 085358921559, 1 (satu) puntung kertas putih sisa pakai berisi narkotika jenis ganja. Dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 140/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauziah Hanum Harahap. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamijon, Br Hakim Anggota Joni Kondolele |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarkah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Statistik1110