- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SANGATTA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA NOMOR 108/PID.B/2023/PN SGT TANGGAL 12 JUNI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Pada KEJAKSAAN NEGERI SANGATTA tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 108/Pid.B/2023/PN Sgt tanggal 12 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp. 2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 106/PID/2023/PT SMR |
|
Nomor | 106/PID/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ahmadalihin |
Hakim Anggota | Sinung Hermawan, Brmarolop Simamora |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/PID/2023/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 106/PID/2023/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1326 K/Pid/2023
Banding : 106/PID/2023/PT SMR
Statistik6426