- MENYATAKAN TERDAKWA ASEP JUNAEDI ALS OLOT BIN KOTIB TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAKWAAN ALTERNATIF KESATU DAN DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ASEP JUNAEDI ALS OLOT BIN KOTIB TELAH TERBUKTI SECARA DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa ASEP JUNAEDI Als OLOT Bin KOTIB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ASEP JUNAEDI Als OLOT Bin KOTIB telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 85/PID.SUS/2023/PT BTN |
|
Nomor | 85/PID.SUS/2023/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Laurensius Sibarani |
Hakim Anggota | Achmad Rivai, Brwahyu Prasetyo Wibowo |
Panitera | Imam Subekti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG NOMOR 58/PID.SUS/2023/PN RKB TANGGAL 12 JUNI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: - 1 (SATU) HP MERK OPPO WARNA SILVER DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; - 1 (SATU) TAS KECIL WARNA BIRU DONGKER, 1 (SATU) TIMBANGAN DIGITAL DAN 1 (SATU) PAK PLASTIK KLIP BENING DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MOHAMAD ERIK SANDI; |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 58/Pid.Sus/2023/PN Rkb tanggal 12 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: - 1 (satu) HP merk OPPO warna silver dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) tas kecil warna biru dongker, 1 (satu) timbangan digital dan 1 (satu) pak plastik klip bening dikembalikan kepada saksi Mohamad Erik Sandi; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 85/PID.SUS/2023/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 85/PID.SUS/2023/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5385 K/Pid.Sus/2023
Banding : 85/PID.SUS/2023/PT.BTN
Statistik4729