- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 22/PDT.G/2023/PN KDI TANGGA 25 MEI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANG DILAKSANAKAN DIHADAPAN PEMUKA AGAMA BUDHA PADA TANGGAL 29 NOVEMBER 2000 BERDASARKAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 0079/AP/DKCS/2001. DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA KENDARI, PUTUS KARENA PERCERAIAN;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI KENDARI ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN PERCERAIAN TERSEBUT YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA KENDARI, ATAU INSTANSI YANG BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PENCATATAN ATAS PERCERAIAN TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERBADING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DITINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000.00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Kdi tangga 25 Mei 2023 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat yang dilaksanakan dihadapan pemuka Agama Budha pada tanggal 29 November 2000 berdasarkan kutipan Akta Perkawinan Nomor 0079/AP/DKCS/2001. Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kendari atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan putusan perceraian tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, atau instansi yang berwenang untuk melakukan pencatatan atas perceraian tersebut;
- Menghukum Terbading semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, ditingkat banding sebesar Rp150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT KENDARI Nomor 53/PDT/2023/PT KDI |
|
Nomor | 53/PDT/2023/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makmur |
Hakim Anggota | Dwi Dayanto, Brimam Supriyadi |
Panitera | Gariting Hendrawinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1179 K/Pdt/2024
Banding : 53/PDT/2023/PT KDI
Statistik1780