- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Hutang antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Sutajab, tertanggal 11 Nopember 2016, sah dan berkekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi sebagai para ahli waris anak Sutajab dibebani memikul pembayaran hutang orang tuanya kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sesuai dengan isi Surat Perjanjian, tanggal 11 Nopember 2016 antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Sutajab;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) atas perjanjian utang piutang Sutajab (orang tuanya) pada tanggal 11 Nopember 2016 yang dibuat oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Sutajab;
- Menghukum kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang Penggugat Konvensi/Tergugat Konvensi dan membayar keuntungan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara tunai sebesar Rp236.000.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan perincian:
- Jumlah hutang harus dibayarkan orang tua Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi (Sutajab) sejumlah Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) ;
- Jumlah bunga moratoir yang harus dibayar : 66 X 0,5% x Rp200.000.000,00 sejumlah = Rp 66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah)
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp1.490.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Jpa |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2023/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Afrizal |
Panitera | Panitera Pengganti Gunawan Prasakti Nurrohmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2023/PN Jpa
Statistik720