- Menyatakan Terdakwa Munawir Bin Alm. Mulyaditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak MemilikiNarkotika Golongan I Bukan Tanaman?sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itudengan pidana penjara selama4(empat) tahundan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
-2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat Brutto 1,04 (satu koma nol empat) Gram;
-1 (satu) buah pipet yang ujungnya dipotong runcing;
-1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam warna coklat;
Dimusnahkan;
-1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Biru dengan Nopol BL 6636 TI;
-1 Lembar STNK beserta 1 (satu) buah BPKB Asli dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Biru dengan Nopol BL 6636 TI;
Dikembalikan kepada Saksi Dasniar
-1 (satu) Unit Hp Android merk Realme warna Silver;
Dirampas untuk negara; - Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00(limaribu rupiah).
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 29/Pid.Sus/2023/PN Ttn |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2023/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Fikri Ichsan, Br Hakim Anggota Rusydy Sobry |
Panitera | Panitera Pengganti Prinstmetha Regina Eisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2023/PN_Ttn.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2023/PN_Ttn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2023/PN Ttn
Statistik5832