- Menyatakan terdakwa EDY SUSANTO Alias EDI Bin SUMARNO SISWO SARJONO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK SECARA BERLANJUT YANG DILAKUKAN ORANG TUA ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan 6 (enam) bulan pidana kurungan;
- Menghukum Terdakwa EDY SUSANTO Als. EDI Bin SUMARNO SISWO SARJONO ( alm) untuk membayar Restitusi bagi Anak korban A?ALIYAH QATRUNNADA LAILY SUSANTO sebesar Rp.31.422.660,00 (tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah);
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3017/I/DSP/2005 dengan nama A?ALLIYAH QATRUNNADA LAILY SUSANTO, anak perempuan dari suami istri Edy Susanto dan Windyana Rostanti;
- 1 (satu) buah Flashdisk V-GEN 8 GB warna hitam yang berisi rekaman percakapan Edy Susanto;
- 1 (satu) lembar surat keterangan tanda bukti laporan kehilangan barang an. Windyana Rostanti yang berisi telah kehilangan 1 (satu) lembar surat tanda bukti penerimaan laporan tindak pidana penganiayaan/Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Nomor LP/357-B/VIII/2014/DIY/RESTA YKA, pelapor an. WINDYANA ROSTANTI, korban A?ALLIYAH QATRUNNADA LAILY SUSANTO;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pencabutan perkara;
- 3 (tiga) lembar screen capture Whatsapp;
- 1 (satu) potong celana kolor pendek warna merah;
- 1 (satu) potong celana kolor pendek warna merah
- Dirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purnama, Br Hakim Anggota Gabriel Siallagan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Suwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Windyana Rostanti 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2023/PN Yyk
Statistik577