Putusan PTA SURABAYA Nomor 289/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 289/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. M. Syafiie Thoyyib, H. Syaiful Heja |
Panitera | Embay Baitunah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII.Menyatakan permohonan banding Pembanding I/Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding I dapat diterima;II.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 475/Pdt.G/2023/PA.Tbn. tanggal 31 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Dzulqaidah 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Kustari Ama.Pd bin Sukandi) terhadap Penggugat (Umarotina Sulistyorini binti Tukiman);3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai, berupa:3.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3.3. Nafkah madliyah sejumlah Rp74.000.000,00 (tujuh puluh empat juta rupiah);4.Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat, masing-masing bernama Bagas Narendra Priyambadha, lahir 4 November 2007 dan Mega Ayu Andara, lahir 19 September 2019, berada dalam hak asuh (hadhonah) Penggugat dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan perhatian serta kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut;5.Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah atas 2 (dua) orang anaknya, sebagaimana tertuang pada diktum angka 4 (empat) di atas, sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan tambahan 10% setiap tahun berjalan melalui Penggugat terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Tuban dijatuhkan sampai kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan atau mampu mengurus diri sendiri serta dibayar selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan;6.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7.Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 475/Pdt.G/2023/PA.Tbn
Banding : 289/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik510