- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan 1 (satu) unit mesin Surface Miner merk Wirtgen buatan Windhagen ? Germany Tahun Pembuatan 2010 dengan nomor lambung SM - 09 dahulu SM ? 19 adalah sah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berikut dokumen kepemilikannya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang melakukan sewa menyewa objek sengketa berupa 1 (satu) unit mesin Surface Miner merk Wirtgen buatan Windhagen ? Germany Tahun Pembuatan 2010 milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi di Tambang Pabrik Baturaja sejak bulan Juni tahun 2020 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi mengembalikan dalam keadaan semula 1 (satu) unit mesin Surface Miner merk Wirtgen buatan Windhagen ? Germany Tahun Pembuatan 2010 kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum;
- Menolak gugatan Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp1.883.500,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 41/Pdt.G/2022/PN Bta |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salihin Ardiansyah, Br Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2022/PN Bta
Statistik16016