- Menyatakan Terdakwa FAUZI AZHARI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FAUZI AZHARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01212 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 5.444 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi);
- 1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01216 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 6.098 m2 (Enam Ribu Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi);
- 1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01215 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 6.562 m2 (Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi);
- 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Milik No. 00257;
- 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 02057;
- 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku No. NIB 01560 dan 01557 atas tanah hak milik No.1212 dan 1216 di Desa Mandalawangi.
- 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku surat permohonan balik nama An. Hendra;
- 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 01213;
- 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 01214;
- 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1757/81197 An. Johanes Ribli;
- 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1816/81256 An. Johanes Ribli;
- 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1817/81257 An. Johanes Ribli;
- 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1818/81258 An. Johanes Ribli;
- 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Milik No. 02057;
- Copy Gambar Ukur Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Nomor : 04-09/Mandalawangi/06/2018, lokasi Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg, beserta 3 lembar asli gambar ukur Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg,
- 2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Buku data inventaris desa;
- 2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Buku inventaris aset desa;
- 2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Data tanah milik desa di Kabupaten Bandung tahun 2014;
- 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Surat Kades Mandalawangi No. 141.1/72/PEM tanggal 31 Agustus 2021 Perihal Laporan Klarifikasi Tanah Carik;
- 1 (satu) lembar Copy yang telah dilegalisir data PBB NOP. 32.06.410.002.003.0001.0 Bl. Pasir Huut Kel. Mandalawangi Kec. Nagreg dari tahun 1998 s/d 2021;
- 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 320/2009;
- 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 321/2009;
- 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 322/2009;
- 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 323/2009;
- 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 324/2009;
- 1 (satu) buah Copy yang telah dilegalisir buku C Desa Mandalawangi atas tanah carik persil 12; carik persil 13; carik persil 16 carik persil 16 A.n Ny. Patimah Saman No. 522;
- 1 (satu) lembar copy surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Nomor: 865/32.04-100/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 yang ditujukan kepada PT. Rekawarna Bumi Defa perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Tahun 2018 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Paket 2;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eman Sulaeman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akbar Isnanto, Br Hakim Anggota M. Ari Sultoni |
Panitera | Panitera Pengganti Riyani Wartiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Nomor 1 sampai dengan Nomor 3 diserahkan kepada Pemerintah Desa Mandalawangi untuk dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya ke BPN Kabupaten Bandung sebagai dasar kepemilikan atas ke ? 3 SHM untuk selanjutnya menjadi Tanah Kas Desa Mandalawangi. Nomor 4 sampai dengan 27 tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Statistik2990