- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi dan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi adalah ahli waris yang sah dari Ani Alias Lie Cheng (Alm) dan Amin Gunawan (Alm);
- Menyatakan harta peninggalan dari Ani Alias Lie Cheng (Alm) dan Amin Gunawan (Alm) berupa:
- 1 (Satu) unit bangunan untuk usaha bengkel bernama bengkel Usaha Jaya berikut asset yang ada didalamnya terletak di atas bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 51 seluas 328 meterpersegi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1218 seluas 1.080 meterpersegi dan;
- Sebuah perusahaan bernama CV. Sumatera Nusantara Abadi yang bergerak dibidang sewa alat berat terletak di atas bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 51 seluas 328 M2, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1218 Seluas 1.080 M2 berikut asset alat berat sebanyak 14 (empat belas) unit;
- Sebidang tanah yang dahulu terletak di Kampung Kasang Kewedanaan Djambi Timur Kota Pradja Djambi Daerah Twantara Tingkat I Djambi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 51 seluas 328 meterpersegi;
- Sebidang tanah yang dahulu terletak di Kampung Kasang Kewedanaan Djambi Timur Kota Pradja Djambi Daerah Twantara Tingkat I Djambi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1218 seluas 1.080 meterpersegi;
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 95 seluas 83 meterpersegi;
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 97 seluas 71 meterpersegi;
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sulanjan Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 119 seluas 54 meterpersegi;
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 276 seluas 418 meterpersegi;
- Sebidang bidang tanah yang terletak di Kelurahan The Hok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 117 seluas 5.023 meterpersegi;
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 455 seluas 4.330 meterpersegi;
- Sebidang tanah yang dahulu terletak di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan Sertfikat Hak Milik Nomor: 447 seluas 1.972 meterpersegi berikut bangunan berupa bengkel yang bernama Amin Jaya;
- 1 (Satu) unit apartemen No. unit #31-03 beralamat di 23 Newton Road Singapura 307955;
- Menyatakan Penggugat Konvensi, Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi masing-masing memperoleh bagian yang sama atas harta warisan dari Ani Alias Lie Cheng (Alm) dan Amin Gunawan (Alm);
- Menghukum Tergugat I Konvensi untuk menjual seluruh harta warisan tersebut dan dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat II Konvensi sesuai dengan porsinya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Tergugat II Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng masing-masing setengahnya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.316.000,00 (dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 132/Pdt.G/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermiyati Marlina Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam eksepsi: Adalah merupakan harta warisan yang belum terbagi atau boedel waris dari Ani Alias Lie Cheng (Alm) dan Amin Gunawan (Alm) milik Penggugat Konvensi, Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pdt.G/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 132/Pdt.G/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G/2022/PN Jmb
Statistik203173