- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGETI NOMOR 42/PID.B/2023/PN.SNT TANGGAL 17 MEI 2023 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA BUSTAMI BIN LATIF TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANAPENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KESATU PENUNTUT UMUM;
- 131 (SERATUS TIGA PULUH SATU) JANJANG BUAH KELAPA SAWIT;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 42/Pid.B/2023/PN.Snt tanggal 17 Mei 2023 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Bustami Bin Latif telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- 131 (seratus tiga puluh satu) janjang buah kelapa sawit;
Putusan PT JAMBI Nomor 93/PID/2023/PT JMB |
|
Nomor | 93/PID/2023/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Janverson Sinaga |
Hakim Anggota | Murni Rozalinda, Brhj. Melfiharyati |
Panitera | M Najmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA BUSTAMI BIN LATIF, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA BUSTAMI BIN LATIF DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA BUSTAMI BIN LATIF TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) BUAH EGREK; - 2 (DUA) UNIT ANGKONG; - 3 (TIGA) BUAH TOJOK; DIKEMBALIKAN KEPADA KOPERASI FAJAR PAGI MELALUI SAKSI UMAR USMAN BIN JANGCIK; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA BUSTAMI BIN LATIF DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bustami Bin Latif, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Bustami Bin Latif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa Bustami Bin Latif tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah egrek; - 2 (dua) unit angkong; - 3 (tiga) buah tojok; Dikembalikan kepada Koperasi Fajar Pagi melalui Saksi Umar Usman Bin Jangcik; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Bustami Bin Latif dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1248 K/Pid/2023
Kasasi : 769 K/Pid/2024
Banding : 93/PID/2023/PT JMB
Statistik1720