- Menyatakan Terdakwa SIKI UKAN Anak Dari UKAN MADA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SIKI UKAN Anak Dari UKAN MADA dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SIKI UKAN Anak Dari UKAN MADA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SIKI UKAN Anak Dari UKAN MADA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100,000,000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp824.201.605,00 (delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus satu ribu enam ratus lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencUkupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 lembar Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) Nomor : 6406020512830001 a.n. AGUNG TRI LEGOWO s/d Nomor 62. 1 lembar Foto kopi KTP dengan NIK 6406093012730001 atas nama NATANIEL RAPANG Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribuh rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, M.psi., Br Hakim Anggota Suprapto |
Panitera | S.pi, Panitera Pengganti Ricka Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr
Statistik10045