Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 30-K/PM.I-01/AD/V/2023 |
|
Nomor | 30-K/PM.I-01/AD/V/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Setijatno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Indra Gunawan, Br Hakim Anggota Mayor Chk Hari Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti Riswan Ependi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Jhoni Pranata, Serka NRP 21170106740198, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : Selama 10 (sepuluh) bulan. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto copy Buku Nikah Nomor 0287/002/XI/2017 tanggal 03 November 2017. merupakan bukti pernikahan Terdakwa dengan Sdri. Aslamiyah, Am.Keb (Saksi-1) yang dikeluarkan oleh KUA Prabumulih Utara, pada tanggal 03 November 2017. b. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Jhoni Pratama (Terdakwa) dengan Sdri. Aslamiyah, Am.Keb. (Saksi-1) serta anak laki-laki yang bernama Sdr. M. Shultan Alfatih. merupakan bukti Kartu Keluarga Terdakwa sebagai Kepala Keluarga dengan Sdri. Aslamiyah, Am.Keb (Saksi-1) sebagai istri serta 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama Sdr. M. Shultan Alfatih dengan status perkawinan tercatat, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kab. Aceh Besar tanggal 22 Maret 2023. c. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan Istri (KPI) Nomor KPI/62/IV/2019 tanggal 22 April 2019 milik Sdri. Aslamiyah, Am.Keb (Saksi-1) adalah istri sah Terdakwa yang dikeluarkan oleh Ajendam IM pada tanggal 22 April 2019. d. 2 (dua) lembar foto Serka Jhoni Pranata dan Sdri. Merita pada saat melangsungkan pernikahan secara siri. merupakan bukti pernikahan Terdakwa dengan Sdri. Merita (Saksi-3) pada tanggal 15 Desember 2018. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30-K/PM.I-01/AD/V/2023.zip
- Download PDF
- 30-K/PM.I-01/AD/V/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 30-K/PM.I-01/AD/V/2023
Statistik7619