- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 897/PID.B/2022/PN JKT.BRT TANGGAL 12 JUNI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP 2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 897/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tanggal 12 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 171/PID/2023/PT DKI |
|
Nomor | 171/PID/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlin Damanik |
Hakim Anggota | Sirande Palayukan, Brchrisno Rampalodji |
Panitera | Wangi Amal Prakasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/PID/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 171/PID/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1407 K/Pid/2023
Banding : 171/PID/2023/ PTDKI
Statistik289108