- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan para ahli waris Senen Rifai dan Fahima Mochtar, antara lain: Nur Senen, Hawia Senen, Ratni Senen, Sarif Senen, Mariyam S. Rifai, Hawa Senen, Kartini Senen, Ibrahim Senen, dan Said Senen, termasuk ahli waris pengganti dari Rusmina Senen, yaitu: Dimas Salim Umar dan Siti Salmi Umar, sebagaimana amar Penetapan Nomor 96/Pdt.P/2021/PA.SS yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Soasio;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi/Terguggat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap alat bukti yang diajukan para Penggugat Rekonvensi/Terguggat Konvensi sebatas yang telah dipertimbangkan dan dibenarkan;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Ome, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01539, secara sah adalah milik Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi (Kadir Hamisi);
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/Terguggat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SOASIU Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Sos |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Utoro Dwi Windardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anny Safitri Siregar, Hakim Anggota Hengky Pranata Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Suharti Kemhay, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.035.000,00 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2022/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2022/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PDT/2023/PT TTE
Pertama : 17/Pdt.G/2022/PN Sos
Statistik155195