Putusan DILMILTAMA Nomor 19-K/PMU/BDG/AD/V/2023 |
|
Nomor | 19-K/PMU/BDG/AD/V/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsekal Pertama Tni Haryo Kusworo |
Hakim Anggota | Ha I Brigjen Tni Marwan Suliandi, Ha Ii Laksma Tni Ismu Edy Aryanto |
Panitera | Letnan Kolonel Chk Ata Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA DAVID SATIVA HS, S.SOS. MAYOR INF / 11050029331082 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR : 63-K/PMT-II/AD/XI/2022 TANGGAL 13 APRIL 2023, UNTUK SELURUHNYA. 3. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP30.000,00 (TIGA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa David Sativa HS, S.Sos. Mayor Inf / 110500293310822. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 63-K/PMT-II/AD/XI/2022 tanggal 13 April 2023, untuk seluruhnya.3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19-K/PMU/BDG/AD/V/2023.zip
- Download PDF
- 19-K/PMU/BDG/AD/V/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19-K/PMU/BDG/AD/V/2023
Pertama : 63-K/PMT-II/AD/XI/2022
Statistik18549