- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak diterima
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat dengan Tergugat A.1 dan Tergugat B adalah Sekaum bertali darah seasal seketurunan;
- Menyatakan Tergugat A.1 adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum dan Para Penggugat dan Tergugat B adalah Anggota Kaumnya;
- Menyatakan atas Objek Perkara yakni sebidang Tanah Turun Temurun yang terletak pada Jorong Kawai, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, dengan memiliki Batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : B. Dt. Besar.
- Sebelah Selatan : Yudi Irwan.
- Sebelah Barat : Tali Bandar Panggung
- Sebelah Timur : Jalan Raya Batusangkar ? Lintau.
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 20/Pdt.G/2022/PN Bsk |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2022/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kembang Ramadhani Kurnia Abidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Radon Ardiyanto, Br Hakim Anggota Hari Rahmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Busti Indra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Para Penggugat juga berhak atasnya bersama-sama dengan Tergugat A.1 dan Tergugat B; 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat A.1 dan Tergugat B bersama-sama dengan Tergugat A.2, A.3, A.4, A.5, A.6, A.7, A.8, A.9, A.10, A.11 yang telah mengajukan Permohonan Pengsertifikatan Tanah Objek Perkara. adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtamatige daad); 6.Menyatakan Tergugat A.2, A.3, A.4, A.5, A.6, A.7, A.8, A.9, A.10, A.11 tidak berhak atas Objek Perkara; 7. Menyatakan surat-surat alas hak yang dipakai oleh Para tergugat A dalam mengajukan permohonan penegasan hak atas objek perkara adalah cacat hukum dan tidak sah; 8. Menghukum Tergugat C untuk tunduh dan patuh atas putusan dalam perkara ini; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 10, Menghukum Para Tergugat secara tanggung menanggung (tanggung renteng) untuk membayar biaya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp9.010.000,00 (sembilan juta sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2022/PN_Bsk.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2022/PN_Bsk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2022/PN Bsk
Kasasi : 2419 K/Pdt/2024
Banding : 195/PDT/2023/PT PDG
Statistik218275