Putusan DILMILTAMA Nomor 24-K/PMU/BDG/AD/V/2023 |
|
Nomor | 24-K/PMU/BDG/AD/V/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan kekuasaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsekal Pertama Tni Haryo Kusworo |
Hakim Anggota | Ha I Brigjen Tni Apel Ginting, Ha Ii Brigjen Tni Marwan Suliandi |
Panitera | Letkol Chk Ata Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA AGUNG WAHYU PERKASA, S. SOS, LETNAN KOLONEL INF NRP 11010043700979. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR 19-K/PM-I/AD/XI/2022 TANGGAL 12 APRIL 2023, SEKEDAR MENGENAI PENULISAN KUALIFIKASI DAN PIDANANYA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT YAITU AGUNG WAHYU PERKASA, S. SOS, LETNAN KOLONEL INF NRP 11010043700979, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN. DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA ATAU TERPIDANA MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 8 UNDANG-UNDANG RI NO. 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 5 (LIMA) BULAN TERSEBUT HABIS. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR 19-K/PM-I/AD/XI/2022 TANGGAL 12 APRIL 2023 , UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP30.000,00 (TIGA PULUH RIBU) RUPIAH. 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Agung Wahyu Perkasa, S. Sos, Letnan Kolonel Inf NRP 11010043700979.2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan nomor 19-K/PM-I/AD/XI/2022 tanggal 12 April 2023, sekedar mengenai penulisan kualifikasi dan pidananya sehingga amarnya sebagai berikut:a. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Agung Wahyu Perkasa, S. Sos, Letnan Kolonel Inf NRP 11010043700979, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan kekuasaan?b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau terpidana melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang RI No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan tersebut habis.3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan nomor 19-K/PM-I/AD/XI/2022 tanggal 12 April 2023 , untuk selebihnya.4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu) rupiah. 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24-K/PMU/BDG/AD/V/2023.zip
- Download PDF
- 24-K/PMU/BDG/AD/V/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24-K/PMU/BDG/AD/V/2023
Pertama : 19-K/PMT-I/AD/XI/2022
Statistik497176