- Menyatakan Terdakwa Linda Hatari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan alternatif ke-dua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Linda Hatari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) sachet plastik bening kecil narkotika jenis ganja dengan brutto2, 2741 gram,
- 1 (satu) lembar tisu bekas,
- 1 (satu) bekas pembungkus rokok sampoerna dan
- 1 (satu) buah Hp samsung dengan simcard 085298253651, milik terdakwa LINDA HATARI Alias INDA .
Putusan PN TERNATE Nomor 91/Pid.Sus/2023/PN Tte |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulfa Rery |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwan Hamid, Br Hakim Anggota Budi Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Jefri Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2023/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2023/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2023/PN Tte
Kasasi : 481 K/Pid.Sus/2024
Banding : 37/PID.SUS/2023/PT TTE
Statistik6934