Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Unr |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2023/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Sayuti |
Panitera | Panitera Pengganti Ety Tiara Putri, S.k.m. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Riki Eka Pradana Alias Gombloh Bin Safari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendirisebagaimana dakwaan keduaPenuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: 1.1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu yang dilipat dan digulung kemudian dimasukkan ke dalam 1 ( satu ) bungkus plastik klip kecil yang disimpan didalam potongan plastik warna biru bergaris putih ditimbang beserta palstik klip kecilnya memiliki berat kotor 0, 41 gram sedangkan berat bersihnya 0,22488 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kemudian didapatkan hasil positif Metafetamina dengan sisa barang bukti serbuk kristal untuk pembuktian di persidangan 0,21890 gram 2.1 (satu) buah HP merk oppo type A37f warna hijau dengan nomor simcard 083842874393 Dimusnahkan; 3.1 (satu) unit spm Honda cbr150R nopol : H-6708-AHC warna hitam beseta kunci kontak; Dikembalikan kepada saksi Amalia Rahmanti; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2023/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2023/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2023/PN Unr
Statistik4327