Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Unr |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2023/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Asih Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Laila Nurul Jihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa IWAN PRABOWO Bin SUBROTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang?Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IWAN PRABOWO Bin SUBROTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 (satu) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dibungkus menggunakan kertas tissue warna putih dan diisolasi warna coklat kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna warna putih ditimbang dengan plastic klip kecilnya dengan berat kotor 0,71 gram, sedangkan berat bersihnya 0,38222 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kemudian didapatkan hasil positif Metafetamina dengan sisa barang bukti serbuk kristal untuk pembuktian di persidangan 0,37620 gram; 2. 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru dengan nomor kartu 6019 0075 3793 8004; 3. 1 (satu) buah HP merk XIAOMI type Redmi Note 8 warna Hitam dengan nomor WA 0856 4077 8468; 4. 1 (satu) unit SPM HONDA VARIO, No. Pol : H ? 4978 - NV, Warna: Hitam, beserta Kunci Kontak; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara BUDI ARIF FAHRUDIN; 5. 1 buah HP merk oppo type A3s warna hitam dengan nomor simcard 087700080300; Agar dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2023/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2023/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5363 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 56/Pid.Sus/2023/PN.Unr
Statistik3722