- Menyatakan Terdakwa Rajiman Bin Sarbini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Rajiman Bin Sarbini dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rajiman Bin Sarbini untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.705.702.656,00 (satu milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus dua ribu enam ratus lima puluh enam Rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas legalisir copy sesuai asli Lembaran Evaluasi RKPDES dan APBDESA PERUBAHAN tanggal 2 Desember 2019 No.Registrasi: 288 Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin;
- 1 (satu) berkas legalisir copy sesuai asli Lembaran Evaluasi RKPDES dan APBDESA tanggal No.Registrasi: Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Petikan Keputusan Kepala Desa Pulau Borang Nomor : 8/KPTS/PB/2019 tentang Pengesahan Perangkat Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atas nama ISNILAWATY, Am.Kep sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin tanggal 16 September 2019 ditandatangani oleh RAJIMAN selaku Kepala Desa Pulau Borang;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Petikan Keputusan Kepala Desa Pulau Borang Nomor : 8/KPTS/PB/2019 tentang Pengesahan Perangkat Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atas nama MAHARANI ,Am.Keb sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin tanggal 16 September 2019 ditandatangani oleh RAJIMAN selaku Kepala Desa Pulau Borang;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Petikan Keputusan Kepala Desa Pulau Borang Nomor: 8/KPTS/PB/2019 tentang Pengesahan Perangkat Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atas nama SUPRIYADI sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin tanggal 16 September 2019 ditandatangani oleh RAJIMAN selaku kepala desa Pulau Borang;
- 1 (satu) lembar copy sesuai asli Petikan Keputusan Kepala Desa Pulau Borang Nomor : 8/KPTS/PB/2019 tentang Pengesahan Perangkat Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atas nama ROSITA ,A.md sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin tanggal 16 September 2019 ditandatangani oleh RAJIMAN selaku kepala desa Pulau Borang;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Petikan Keputusan Kepala Desa Pulau Borang Nomor : 8/KPTS/PB/2019 tentang Pengesahan Perangkat Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atas nama SUDARSONO sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin tanggal 16 September 2019 ditandatangani oleh RAJIMAN selaku kepala desa Pulau Borang;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Petikan Keputusan Kepala Desa Pulau Borang Nomor : 8/KPTS/PB/2019 tentang Pengesahan Perangkat Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atas nama HERMAN sebagai Kepala Dusun I (satu) Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin tanggal 16 September 2019 ditanda tangani oleh RAJIMAN selaku kepala desa Pulau Borang;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Petikan Keputusan Kepala Desa Pulau Borang Nomor : 8/KPTS/PB/2019 tentang Pengesahan Perangkat Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atas nama USMAN sebagai Kepala Dusun II (Dua) Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin tanggal 16 September 2019 ditandatangani oleh RAJIMAN selaku kepala desa Pulau Borang;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Petikan Keputusan Kepala Desa Pulau Borang Nomor : 8/KPTS/PB/2019 tentang Pengesahan Perangkat Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atas nama ALENDRA sebagai Kepala Dusun III (TIGA) Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin tanggal 16 September 2019 ditandatangani oleh RAJIMAN selaku kepala desa Pulau Borang;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Petikan Keputusan Kepala Desa Pulau Borang Nomor : 8/KPTS/PB/2019 tentang Pengesahan Perangkat Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atas nama HAMDANI sebagai Kepala Dusun IV () Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin tanggal 16 September 2019, ditandatangani oleh RAJIMAN selaku kepala desa Pulau Borang dan 2 (Dua) lembar Daftar Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Keputusan Kepala Desa Pulau Borang Nomor : 148.3/04/PB/2014 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Bendahara Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atas nama SUSI SUSANTI pada tanggal 23 Juni 2014 ditandatangani oleh RAJIMAN selaku kepala desa Pulau Borang;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Petikan Keputusan Kepala Desa Pulau Borang Nomor : 071 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin mengesahkan jabatan Sekertaris Desa Pulau Borang atas nama FIRMANSYAH tanggal 29 Juli 2016 ditandatangani oleh RAJIMAN selaku Kepala Desa Pulau Borang;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Petikan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 146/KPTS/PMPD/2014 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atas nama RAJIMAN pada tanggal 18 Februari 2014 ditandatangani oleh Bupati Banyuasin YAN ANTON FERDIAN;
- 1 (satu) berkas legalisir copy sesuai asli Rencana Kerja untuk Pembangunan Dana Desa Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) berkas legalisir copy sesuai asli RKPDES dan APBDES Perubahan 2018 tanggal 4 Desember 2018 No.Registrasi : 232 Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin;
- 1 (satu) berkas legalisir copy sesuai asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Pulau Borang Tahun Anggaran 2018 Semester II (Akhir Tahun);
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Rekening Koran Kas Desa Pulau Borang nomor rekening : 1673010342 pada tanggal 01 Januari 2018 / 31 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Bank SUMSEL BABEL Kas Mariana;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Berita Acara Rapat Perangkat Desa Pulau Borang tentang Pemberitahuan bahwa staf Desa tidak pernah membuat laporan Realisasi Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Sekertaris Desa Desa Pulau Borang atas nama DEASY KURNIA dan Camat Banyuasin I atas nama NOFFAREDY, S.sos.,MM;
- 1 (satu) berkas legalisir copy sesuai asli Berita Acara Musyawarah Desa dalam Rangka Laporan Pelaksanaan Pembangunan Desa Semester I dan II desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin tanggal 30 Desember 2019 Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli SURAT PERNYATAAN No : 140 / / PB-BA.1/XII/2019, menyatakan bahwa Perangkat Desa tidak pernah membuat laporan reaisasi tahap I dan II Dana Desa tahun anggaran 2019 serta tidak pernah menandatangani laporan tersebut tanggal 23 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Sekertaris Desa Desa Pulau Borang atas nama DEASY KURNIA dan Camat Banyuasin I atas nama NOFFAREDY, S.sos.,MM;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Surat Pernyataan Saudara WANDI selaku Ketua Karang Taruna menerangkan bahwa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kegiatan Olahraga Dana Desa Tahun Anggaran 2018 tidak terealisasi 100 % dibuat di Pulau Borang tanggal 15 Mei 2019 ditanda tangani oleh Ketua Karang Taruna atas nama WANDI;
- 1 (satu) lembar legalisir copy sesuai asli Surat Pernyataan Saudari NETI selaku KPMD GSC menerangkan bahwa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kegiatan GENERASI SEHAT DAN CERDAS (GSC). Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Tidak Terealisasi 100 % dibuat di Pulau Borang tanggal 15 Mei 2019 ditandatangani oleh KPMD GSC atas nama NETI dan Pelaksana Kegiatan atas nama HANDAYANI;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masriati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iskandar Harun, Br Hakim Anggota Waslam Makhsid |
Panitera | Panitera Pengganti: Maseha, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti dari nomor urut 1 sampai dengan 23 dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
95
53