- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,1137 gram (nol koma satu satu tiga tujuh) gram sisa setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab.: 0647/NNF/II/2023 tanggal 20 Februari 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel, barang bukti nomor 1440/2023/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal being dengan berat 0,0987 (nol koma nol sembilan delapan tujuh) gram);
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung J2 Galaxy Warna Gold dengan Nomor Kartu SIM 085242574391;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung B130e Warna Putih dengan Nomor Kartu SIM 082393992767;
Putusan PN BARRU Nomor 48/Pid.Sus/2023/PN Bar |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2023/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafiqah Fakhruddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny, Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Salama, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Darlis alias Elli bin Ambo Tuo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat telah tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Muhammad Hasruddin alias Cunding bin Hamzah; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2023/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2023/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2023/PN Bar
Statistik6632