- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,1137 gram (nol koma satu satu tiga tujuh) gram (sisa setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 0647/NNF/II/2023 tanggal 20 Februari 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel, barang bukti nomor 1440/2023/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal being dengan berat 0,0987 (nol koma nol sembilan delapan tujuh) gram);
- 1 (satu) buah dos tempat tissue magic;
- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia warna pink hitam beserta kartu SIM dengan nomor 085 256 107 260;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo A5S warna biru beserta kartu SIM dengan nomor 085 266 078 751;
Putusan PN BARRU Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Bar |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2023/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafiqah Fakhruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto, Br Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dahniar alias Niar binti Laodding tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat telah tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Muhammad Hasruddin alias Cunding bin Hamzah 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2023/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2023/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2023/PN Bar
Statistik9345