- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang mengadili perkara gugatan cidera janji (wanprestasi) yang diajukan oleh Penggugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 380211800243 tertanggal 30 Agustus 2018 yang merugikan Penggugat Konvensi;
- Manyatakan Penggugat Konvensi sebagai kreditur yang baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 380211800243 tertanggal 30 Agustus 2018;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 380211800243 tertanggal 30 Agustus 2018 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sah demi hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W5.00113760.AH.05.01 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi Sah Demi Hukum;
- Menyatakan Penggugat Konvensi mempunyai hak atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu NMR 71 THD 5.8, Tahun 2018, Warna Putih, Nomor Mesin B093887, Nomor Rangka MHCNMR71HJJ093887, No. Polisi BH 8675 BM, No. BPKB M-11864287F atas nama Susi Susanti;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp. 224.239.470,00 (dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ditolak untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 859.000,00 (delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 151/Pdt.G/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Syafrizal Fakhmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Otto Edwin |
Panitera | Panitera Pengganti Martha Wendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam eksepsi: Dalam pokok perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pdt.G/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 151/Pdt.G/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pdt.G/2022/PN Jmb
Statistik8432