- Menyatakan Terdakwa Nia Juniarti Alias Nia Alias Jun Binti Wawan Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan penipuan?; sebagaimana diatur dalam 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah berkas bukti percakapan antara pelapor atas nama Ristianti Ariska dengan owner Terdakwa Nia Juniarti dan Saksi Risma Melinda Putri serta bukti pengiriman uang pembelian slot-slot arisan;
- 1 (satu) lembar cetakan gambar tangkapan layar Handphone berupa percakapan transaksi pembelian Slot Arisan dari Sdri. Nurhayati Binti Aryanto kepada Saksi Risma Melinda Putri;
- 1 (satu) lembar cetakan gambar tangkapan layar Handphone berupa bukti Transfer dari Sdri. Nurhayati Binti Aryanto kepada Saksi Risma Melinda Putri sejumlah Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar cetakan gambar tangkapan layar Handphone berupa percakapan transaksi pembelian Slot Arisan dari Sdr. Nurul Laila kepada Saksi Risma Melinda Putri;
- 2 (dua) lembar cetakan gambar tangkapan layar Handphone berupa bukti Transfer kepada Saksi Risma Melinda Putri sejumlah Rp.6.100.000 (enam juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) dengan Nomor Rekening 7062607461 An. Eko Mey Susanto;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BNI (Bank Negara Indonesia) dengan Nomor Rekening 0431181995 An. Nurul Laila;
- 3 (tiga) lembar cetakan gambar tangkapan layar Handphone berupa percakapan pembelian Slot Arisan melalui DM Instagram @Arisanshinee;
- 2 (dua) lembar cetakan gambar tangkapan layar Handphone berupa bukti Transfer dari Sdri. Vira Nurviani kepada Saksi Risma Melinda Putri sejumlah Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah);
- 1 (satu) bundel cetakan Rincian Transaksi pada tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022 an. Nia Juniarti dengan No Rekening Seabank 901720043394;
- 3 (tiga) lembar data member yang terdapat kolom nama, tf modal, tgl tf, pencairan tgl tf, Selisih;
- 2 (dua) lembar data member yang terdapat kolom nama, modal pembelian, tgl tf, pencairan, tgl pencairan, selisih;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Lelang Arisan Nomor : 030/AS/I/2022, tanggal 7 Januari 2022;
- 1 (satu) bundel cetakan Rincian Transaksi pada tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 an. Risma Melinda Putri dengan No Rekening Seabank 901163380186;
- 1 (satu) bundel cetakan Rincian Transaksi pada tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022 an. Risma Melinda Putri dengan No Rekening Seabank 901163380186;
- 1 (satu) bundel cetakan Rincian Transaksi pada tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 an. Risma Melinda Putri dengan No Rekening Seabank 901163380186;
- 1 (satu) bundel cetakan Rincian Rekening Koran pada tanggal 1 November 2022 sampai dengan 30 November 2022 an. Risma Melinda Putri dengan No Rekening BRI 020801000831560;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Lelang Arisan Nomor : 030/AS/I/2022, tanggal 7 Januari 2022;
- 1 (satu) bundel cetakan gambar tangkapan layar Handphone berupa bukti Transfer dan chat percakapan jual beli Slot Lelang Arisan;
- 3 (tiga) lembar rekapan Data Member Annisa;
- 1 (satu) buku tabungan Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) An. Risma Melinda Putri dengan Nomor Rekening 020801000831560;
- 1 (satu) buku tabungan Rekening Bank Central Asia (BCA) An. Risma Melinda Putri dengan Nomor Rekening 8955252010;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk XIOMI warna Coklat;
Putusan PN KETAPANG Nomor 177/Pid.B/2023/PN Ktp |
|
Nomor | 177/Pid.B/2023/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niko Hendra Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Aldilla Ananta |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.B/2023/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 177/Pid.B/2023/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/2023/PN Ktp
Statistik23483