- Menolak gugatan Provisi para Penggugat;
- Menolak Eksepsi para Tergugat;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Provisi Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan seluas 4.199 M2 (empat ribu seratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi), terletak di Jalan Tanjung Sari RT.01 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 5 Agustus 2014, terdaftar dengan nomor register 59321/390/PEM/2014, tanggal 15 Agustus 2014 jo. Surat Pernyataan 5 Agustus 2014 jo Berita acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan dilapangan tertanggal 21 Juli 2014, atas nama Frediyanto Sulistio;
- Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan sah menurut hukum uang ganti kerugian sejumlah Rp1.255.945.369,00 (satu miliar dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah) terkait ganti kerugian atas sebidang tanah nomor persil 4 atas nama Frediyanto Sulistio seluas 4.199 M2 sesuai Peta Bidang Tanah Nomor : 02/PB-TOL/III/2019 tanggal 13 Februari 2019 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama Frediyanto Sulistio tanggal 15 Agustus 2014 Nomor : 59321/390/PEM/2014 atau sebagaimana Penetapan Penitipan Uang Ganti Kerugian (Konsinyasi) pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor 112/Cons/2019/PN Smr., tanggal 1 Agustus 2019;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp . 3.460.000,00 (tiga juta empat ratus enal puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 130/Pdt.G/2022/PN Smr |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhmad Dwinanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto, Br Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2022/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2022/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pdt.G/2022/PN Smr
Statistik7432