- Menyatakan Terdakwa Katri Hendratmo tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Katri Hendratmo tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundle legalisir Sertifikat Hak Milik 885/Ciganjur atas nama Sinur Hayati Sitorus;
- 1 (satu) lembar legalisir SPPT PBB Nomor A 1068686 dengan NOP 31.71.031.006.009-0141.0 atas nama Ruslina Sinur Sitrus tahun 2018;
- 1 (satu) lembar legalisir SPPT PBB Nomor D 0262527 dengan NOP 31.71.031.006.009-0141.0 atas nama Ruslina Sinur Sitrus tahun 2019;
- 1 (satu) lembar legalisir SPPT PBB Nomor 0161467 dengan NOP 31.71.031.006.001-1042.0 atas nama Katri Hendratmo tahun 2011;
- 1 (satu) lembar legalisir Surat Kuasa tertanggal 12 Februari 2011;
- 1 (satu) lembar legalisir Surat Kuasa Penerimaan tanggal 05 Mei 2012;
- 1 (satu) bundle Akta ual Beli omr 61/2012 antara Katri Hendratmo dengan Yusmanto;
- 1 (satu) lembar legalisir Surat Peryataan Tidak Sengketa atas nama Katri Hendratmo tanggal 16 Mei 2012;
- 1 (satu) lembar legalisir Daftar Ketetapan Girik C 5937 atas nama Katri Hendratmo;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 265/Pid.B/2023/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 265/Pid.B/2023/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tumpanuli Marbun, Br Hakim Anggota Raden Ari Muladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Taslihiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa AHMADI; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.B/2023/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 265/Pid.B/2023/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 169 K/Pid/2024
Pertama : 265/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel
Statistik10878