Putusan PA TERNATE Nomor 218/Pdt.G/2023/PA.Tte |
|
Nomor | 218/Pdt.G/2023/PA.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwin, M.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Warnangan, Br Hakim Anggota H Marsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Br Mangunsong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Dalam Konvensi : I. Dalam Eksepsi; - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; II. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebagai hukum harta yang terdiri dari ; A. Benda tidak Bergerak, berupa; 1. Sebidang tanah/kintal rumah beserta segala sesuatu diatasnya yang terletak di Jl. Gipsy Pucak, RT.017/RW.006, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan ukuran sebagai berikut : - Depan (bagian Utara) : 12,20 M - Samping (bagian Barat) : 53,20 M - Samping (bagian Timur) : 53,20 M - Belakang (bagian Selatan) : 12,20 M Batas-batas sebagai berikut : - sebelah utara berbatasan dengan jalan Aspal; - sebelah Barat berbatasan dengan kintal/rumah bapak Fahmi; - sebelah timur berbatasan dengan pekuburan Islam, Kelurahan Toboleu; - sebelah Selatan berbatasan dengan rumah bapak Noho Kobes; 2. Sebidang tanah/kintal rumah yang diatasnya telah dibangun bangunan rumah oleh Penggugat dan Tergugat I yang terletak di Lingk. Fatcey, RT.011/RW.005, Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan ukuran sebagai berikut : - Depan (bagian Utara) : 15,60 M - Samping (bagian Barat) : 28,80 M - Samping (bagian Timur) : 28,80 M - Belakang (bagian Selatan) : 14,40 M Batas-batas sebagai berikut : - sebelah utara berbatasan dengan jalan Fatcey; - sebelah Barat berbatasan dengan rumah bapak Kifli; - sebelah timur berbatasan dengan kintal/tanah bapak Alman dan sebagian tanah/kintal rumah bapak Imron Wahab; - sebelah Selatan berbatasan dengan tanah/kintal rumah milik Penggugat dan Tergugat I; 3. Sebidang tanah/kintal rumah beserta segala sesuatu diatasnya yang terletak di Lingk. Fatcey, RT.011/RW.005, Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan ukuran sebagai berikut : - Depan (bagian Utara) : 14,40 M - Samping (bagian Barat) : 21,30 M - Samping (bagian Timur) : 21,30 M - Belakang (bagian Selatan) : 14,62 M Batas-batas sebagai berikut : - sebelah utara berbatasan dengan tanah/kintal rumah milik Penggugat dan Tergugat I; - sebelah Barat berbatasan dengan rumah bapak Tesi dan bapak Malikam Sangaji; - sebelah timur berbatasan dengan tanah/kintal rumah bapak Imron Wahab; - sebelah Selatan berbatasan dengan rumah bapak Lutfi Abdullah; B. PERABOTAN RUMAH TANGGA, berupa : - 1 (satu) Set Home Theater, dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ; - 1 (satu) Unit Laptop Merk Toshiba, ukuran 12 Inci, dengan harga Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) ; - 1 (satu) buah Printer Merk Canon, dengan harga Rp. 675.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) ; - 1 (satu) Set Meja Makan, dengan harga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) ; - 1 (satu) Set Kursi Sofa Ruang Tamu Kayu Jati, dengan harga Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) ; - 1 (satu) Set Kursi Sofa Ruang Keluarga, dengan harga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) ; - 1 (satu) Set Lemari Hias Dua Pintu Ruang Tamu beserta isinya berupa Guci Hias, Vas Bunga, Aksesoris Hiasan dan lain-lain, dengan harga Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah); - 1 (satu) Set Kaca Rias, dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) ; - 1 (satu) Unit Televisi Merk Panasonik, ukuran 64 Inci, dengan harga Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) ; - 1 (satu) Unit Televisi Merk LG, ukuran 39 Inci, dengan harga Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) ; - 1 (satu) Set Tempat Tidur Kayu Jati beserta Lemari Kayu Jati 3 (tiga) Pintu, Meja Rias, Kursi dan 2 (dua) Meja Sudut Kayu Jati, dengan harga Rp. 26.000.000,- (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) ; - 2 (dua) buah Lemari Pakaian 2 (dua) Pintu, dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) ; - 1 (satu) buah Springbed, ukuran 160 cm x 200 cm, dengan harga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) ; - 1 (satu) Unit Mesin Cuci, Merk Sharp 2,5 Kg, dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) ; - 1 (satu) Unit Kulkas 2 (dua) Pintu, Merk LG, dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) ; - 1 (satu) unit AC 2 PK, Merk Teel, dengan harga Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ; - 2 (dua) buha Kaligrafi, Ukuran 50 cm x 100 cm dan ukuran 100 cm x 150 cm, dengan harga Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) ; - 1 (satu) Unit Mesin Generator 1000 Watt, Merk Honda, dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) ; Kesemuanya adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 diatas dan apabila tidak dapat diserahkan secara natural maka dijual di muka umum (lelang) dari hasil penjualan lelangnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat; 5. Memerintahkan Tergugat maupun pihak lain atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2, untuk segera mengosongkan obyek sengketa tersebut; 6. Menyatakan harta bersama yang hilang atau diambil oleh Tergugat menjadi bagian Tergugat yang dikonpensasikan dari bagian Tergugat atas harta bersama tersebut; 7. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya; II. Dalam Rekonvensi : - Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk bersama sama (tanggung renteng) membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.680.000,00 (tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pdt.G/2023/PA.Tte.zip
- Download PDF
- 218/Pdt.G/2023/PA.Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pdt.G/2023/PA.Tte
Statistik3425