- Menyatakan Terdakwa I. Ayok Fridayanto Bin Maksum, Terdakwa II. Moh Fathur Rosi Bin Asmawi dan Terdakwa III. Mujianto, Amd Kep.Bin Abd Fatah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 4 (Empat) tahun dan Pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,- (satu Milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 1 ( satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman / sabu dengan berat kotor 0,10 gram (berat bersih 0,002 gram);
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terhubung dengan sedotan plastic warna putih dan pipet kaca didalamnya terdapat sabu yang dipanaskan dengan berat kotor 2,59 gram (berat bersih 0,069 gram);
- 1 (satu) buah korek api gas
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing -masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKALAN Nomor 111/Pid.Sus/2023/PN Bkl |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2023/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Wahyudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati, Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Soefyan Rusliyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2023/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2023/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2023/PN Bkl
Statistik5539