Putusan PN MOJOKERTO Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Mjk |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2023/PN Mjk |
Para Pihak | -AFIFAH RATNA NINGRUM, S.H. -MUCHAMAD ADI TRI MULYONO als BEBEK bin SETYO BUDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rosdiati Samang |
Hakim Anggota | Yayu Mulyanab. M Cintia Buana |
Panitera | Imanuel Melianus Nabuasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MUCHAMAD ADI TRI MULYONO als BEBEK bin SETYO BUDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram beserta bungkusnya;- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hijau beserta simcardnya 085704244448;- 1 (satu) buah sikat cucian warna oren;- 1 (satu) buah tas ransel warna pink plastik;- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver;- 1 (satu) unit timbangan elektrik digital scale warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2023/PN_Mjk.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2023/PN_Mjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5115 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 5/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Statistik3314