Putusan PN JAYAPURA Nomor 605/Pid.B/2022/PN Jap |
|
Nomor | 605/Pid.B/2022/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mathius |
Hakim Anggota | Andi Asmuruf, Linn Carol Hamadi |
Panitera | Sih Twi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Yulianus Pangkali alias Yulles Pangkali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian,?melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yulianus Pangkali alias Yulles Pangkali dengan pidana penjara selama 4 (emapt) bulan 16 (enam belas) hari; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangi selurhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Tanah Kapling Ukuran 20x15 lokasi belakang BTN Ceria Dobonsolo Sentani, Uang Muka Pembayarannya dengan Jumlah Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang di tandatangani oleh YULES PANGKALI tanggal 27 Mei 2020;- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Cicilan Tanah Kapling dengan Jumlah Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang di tandatangani olehYULLES PANGKALI tanggal 26 Juni 2020;- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Cicilan Tanah Kapling dengan Jumlah Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang di tandatangani oleh YULLES PANGKALI tanggal 17 Agustus 2020,- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Cicilan Tanah 15x20 dengan Jumlah Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) yang di tandatangani oleh YULLES PANGKALI tanggal 05 Oktober 2020.- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Cicilan Tanah 15x20 dengan Jumlah Rp 2.000.000 (DuaJuta Rupiah) yang di tandatangani oleh YULLES PANGKALI bulan November 2020.- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Cicilan Tanah 15x20 dengan Jumlah Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang di tandatangani oleh YULLES PANGKALI tanggal 26 Desember 2020.- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Cicilan Tanah 15x20 dengan Jumlah Rp 2.000.000 (DuaJuta Rupiah) yang di tandatangani oleh YULLES PANGKALI tanggal 05 Maret 2021.- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Cicilan Tanah dengan Jumlah Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang di tandatangani oleh YULLES PANGKALI tanggal 11 Mei 2021.- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Cicilan Tanah 15x20 dengan Jumlah Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang di tandatangani oleh YULLES PANGKALI tanggal 08 Juni 2021.- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Cicilan Tanah 15x20 dengan Jumlah Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang di tandatangani oleh YULLES PANGKALI tanggal 12 Juli 2021.- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Cicilan Tanah 15x20 dengan Jumlah Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang di tandatangani oleh YULLES PANGKALI tanggal 05 Agustus 2021.- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Cicilan Tanah 15x20 dengan Jumlah Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang di tandatangani oleh YULLES PANGKALI tanggal 05 Oktober 2021.- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Cicilan Tanah 15x20 dengan Jumlah Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang di tandatangani oleh YULLES PANGKALI tanggal 28 Januari 2022;- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Asli pembayaran Cicilan Tanah 15x20 dengan Jumlah Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang di tandatangani oleh YULLES PANGKALI tanggal 10 April 2022Dikembalikan kepada saksi korban NORTJE DAMO- 2 (Dua) Lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang ditandatangani oleh YULIANUS PANGKALI Dan NORTJE DAMO pada tanggal 20 Mei 2020. - 1(satu) examplar fotocopy surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah adat dari OKTOVIANUS PANGKALI kepada RUDI HARJO untuk tanah seluar tanah 70.000M2 (7 Hektar), yang dibuat di Yahim tanggal 17 Maret 1992- 1(satu) examplar fotocopy surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah adat dari OKTOFIANUS PANGKALI kepada GUNAWAN untuk tanah seluas 50.000 M2 (100 x 500 M2), yang dibuat di Sentani Tanggal 06 Februari 1993.- 1(satu) examplar fotocopy surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah adat dari YOS RK PANGKALI kepada NY. WOEN INTAN JUVITA untuk tanah seluas 30.000 M2 (100 x 300 M2), yang dibuat di Sentani Tanggal 27 Februari 1993.- 1(satu) examplar fotocopy surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah adat dari OKTOFIANUS PANGKALI kepada RUDI HARJO untuk tanah seluas 50.000 M2 (200 x 250 M2), yang dibuat di Sentani pada tanggal 29 Maret 1993.- 1(satu) examplar fotocopy surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah adat dari OKTOFIANUS PANGKALI kepada NY. WOEN INTAN JUVITA untuk tanah seluas 100.000 M2 (200 x 500 M2), yang dibuat di Sentani pada Tanggal 25 April 1993.- 1(satu) examplar fotocopy surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah adat dari YOS RK PANGKALI, SH kepada RUDY HARJO untuk tanah seluas 20.000 M2 (50 x 400 M2), yang dibuat di Sentani pada Tanggal 04 Mei 1993.- 1(satu) examplar fotocopy surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah adat dari YOS PANGKALI, SH kepada RUDY HARJO untuk tanah seluas 30.000 M2, yang dibuatdi Sentani Tanggal 15 Januari 1996;- 1 (Satu) Examplar Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 26.01.01.02.3.01104 Tanggal 23 Mei 2011 Atas Nama PT. SENTANI INDAH PERMAI.- 1 (Satu) Examplar Foto Copy akta perjanjian dari Notaris dan PPAT Ratna Nelli Riyanty, S.H dengan nomor akta 15, tanggal 11 Januari 2011 perjanjian antara Haji Hermansyah dan Gunawan Suadisurya; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 605/Pid.B/2022/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 605/Pid.B/2022/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 605/Pid.B/2022/PN Jap
Statistik14464