- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Akta Perjanjian Kredit Nomor : 405 tanggal 31 Desember 2021 yang dibuat antara Penggugat dengan Para Tergugat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), yaitu pada saat jatuh tempo tanggal 31 Maret 2022 Para Tergugat tidak melaksanakan semua kewajiban pembayaran hutang kepada Penggugat sebagaimana yang disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor : 405 tanggal 31 Desember 2021;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan sekaligus seluruh hutangnya kepada Penggugat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah perkara a quo berkekuatan hukum tetap yang meliputi hutang pokok sebesar Rp.449.360.659,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah), hutang bunga sebesar Rp.75.043.120,00 (tujuh puluh lima juta empat puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah) dan denda sebesar Rp.18.760.808,00 (delapan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus delapan rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini sejumlah Rp.217.000,00 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Bjn |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2023/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nalfrijhon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro, Hakim Anggota Ima Fatimah Djufri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Ariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2023/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2023/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2023/PN Bjn
Statistik5233