- Menyatakan Terdakwa Feri Wardi panggilan Feri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Feri Wardi panggilan Feri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaca pirek bersikan narkotika golongan 1 jenis shabu;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah tas selempang wanita warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun Wagon-R warna abu-abu nomor polisi BH-1512-HS;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Lbb |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2023/PN Lbb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Kamil Ardiansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Agung Muliawan, Hakim Anggota Yoshito Siburian |
Panitera | Panitera Pengganti: Martion |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Ernawati melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2023/PN_Lbb.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2023/PN_Lbb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5484 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 34/Pid.Sus/2023/PN Lbb
Statistik7248