Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 695/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 695/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dulhusin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Sucipto, Hakim Anggota Dariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Andry Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA DALAM WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa EMLIDA MELINDA SIHOTANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG dalam Dakwaan kesatu Primair dan Dakwaan Kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EMLIDA MELINDA SIHOTANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.0000.0000,-(Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan Barang bukti berupa :2 (dua) set dokumen pembayaran Suplier yang disalahgunakan.6 (enam) set dokumen insentif yang disalahgunakan.2 (dua) set dokumen pembayaran Suplier yang dibayarkan ke vendor.6 (enam) set dokumen insentif yang real dibayarkan ke Customer1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama SUHARTI dengan Nomor Rekening 12100071286591 (satu) buah buku tabungan BNI atas nama EMLIDA MELINDA SIHOTANG1 (satu) lembar copy surat pengangkatan3 (tiga) lembar copy slip gaji1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga1 (satu) bundel print out Rekening Koran BCA Nomor 4761221528 An. EMLIDA MELINDA SIHOTANG periode 1 Juli 2018 s.d. 31 Desember 2020.1 (satu) bundel print out Rekening Koran BCA Nomor 4761221528 An. EMLIDA MELINDA SIHOTANG periode 1 Juli 2018 s.d. 31 Desember 2020 yang telah dicoret transaksi dana masuk/kreditnya.1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri An SUHARTI dengan nomor rekening 1210007128659 periode 1 Juli 2028 s.d. 31 desember 2020.Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 695/Pid.B/2022/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 695/Pid.B/2022/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1109 K/Pid/2023
Pertama : 695/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst
Banding : 110/PID/2023/PT.DKI
Statistik13357