- Menyatakan Terdakwa Agusrama Laia Alias Ama Yoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas F4 yang telah diberi kode EH-1 yang berisi hasil print out dari capture screen postingan status facebook pemilik akun facebook ?Agusrama Laia?;
- 2 (dua) lembar kertas F4 yang telah diberi kode EH-2 dan EH-3 yang berisi hasil print out dari capture screen kolom komentar pada postingan status facebook pemilik akun facebook ?Agusrama Laia?;
- 1 (satu) lembar kertas F4 yang telah diberi kode EH-4 yang berisi hasil print out dari capture screen postingan facebook pemilik akun facebook ?Agusrama Laia? pada tanggal 06 Januari 2023;
- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama Agusrama Laia dengan url https//www.facebook.com/idarmawatilaia.laia, khususnya postingan periode tanggal 12 Oktober s/d 14 Oktober 2022 yang diexport ke dalam bentuk CD;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A72 dengan Nama Model: SM-A725F/DS, No Seri: RR8R801LTPB, berwarna putih, dengan nomer IMEI 1: 3578432357500728 dan IMEI 2: 353546295750728 yang didalamnya terdapat aplikasi facebook, yang merupakan milik dan digunakan oleh an. AGUSRAMA LAIA Alias AMA YOAN untuk memposting status facebook yang diduga mencemarkan nama baik pelapor;
- 1 (satu) buah sim card dengan nomor kartu 6210-0394-7248-2123-00 dan nomor telepon 0822-9448-2123 yang merupakan milik dan digunakan oleh an. AGUSRAMA LAIA Alias AMA YOAN dan menjadi sumber kuota internet pada saat AGUSRAMA LAIAN Alias AMA YOAN memposting status Facebook yang diduga mencemarkan nama baik pelapor;
- 1 (satu) unit handphone android merek Vivo model V2058 berwarna hitam dengan IMEI 1: 868598058475850, IMEI 2: 868598058475843 dan nomor seri 15783927840008N;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 59/Pid.Sus/2023/PN Gst |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2023/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, Br Hakim Anggota Junter Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikuti Telaumbanua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Deodatus Dediwijaya Daeli Alias Ama Fauzil; 5, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2023/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2023/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2023/PN Gst
Statistik7575