Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 587/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 587/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heneng Pujadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkifli, Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Panitera Pengganti Cut Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A DILI:1. Menyatakan Terdakwa SUPRIADY HELSINKY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang atau produk, yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali bila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, karena terpidana sebelum lewat masa pidana bersyarat selama 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana;4. Menetapkan barang bukti berupa:1) . Legalisir Sertifikat Merek BMX Nomor Pendaftaran IDM000828762 tanggal pengajuan 18 Mei 2018, tanggal penerimaan 17 Mei 2019 Kelas Barang atau Jasa 7 (NCL11) uraian warna hijau, biru, cokelat, hitam dan putih berlaku sampai dengan tanggal 17 Mei 20292) . Nota Pembelian tanggal 23 Pebruari 2021 : 3 pcs DW 4? BMX Biru harga satuan Rp.100.000,- total Rp.300.000,-3) . Nota Pembelian tanggal 2 Maret 2021 : 3 pcs DW BMX 110 x 1.4 mm harga satuan Rp.110.000,-total Rp.330.000,-4) . Nota Pembelian tanggal 2 Maret 2021 : 2 pcs BMX Ungu harga satuan Rp.140.000,-total Rp.280.000,-Tetap terlampir dalam berkas perkara.5) . 2 (dua) pcs DMX Biru Misile 110 x 1,4 mm Terdaftar sesuai Pemegang Merek yang sah6) . 1 (satu) pcs BMX Ungu Misile 110 x 1,4 mm Terdaftar sesuai Pemegang Merek yang sahDikembalikan kepada saksi TATANG SUGANDA.7) . 2 (dua) pcs BMX Biru Misile 110 x 1.4 mm diduga tanpa seijin pemegang Merek8) . 1 (satu) pcs BMX Ungu Misile 110 x 1.4 mm diduga tanpa seijin pemegang Merek terdaftar9) . 9 (sembilan) pcs DW Turbo Merek BMX kuning10) . 5 (lima) pcs Batik DMX Biru Dongker11) . 5 (lima) pcs Diamond Cup 4? Merek DMX12) . 6 (enam) pcs Mata Sircle Merek BMX 7?x 40T13) . 1 (satu) pcs Mata Sircle Merek BMX 7?x24T14) . 109 (seratus sembilan) pcs Mata Potong Keramik type Batik Merek DW BMX (IM DmX 107) Batik kemasan putih15) . 100 (seratus) pcs Mata Potong Keramik (DW) Biru Merek BMX16) . 185 (seratus delapan puluh lima) pcs Mata Potong Keramik (DW) type Turbo warna Emas (Gold) Merek BMX17) . 59 (lima puluh sembilan) pcs Mata Potong Keramik (DW) type Batik warna biru Dus warna Merek BMXDimusnahkan;5. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 587/Pid.Sus/2022/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 587/Pid.Sus/2022/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 587/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst
Banding : 115/PID.SUS/2023/PT.DKI
Statistik10663