- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 6614/Desa Banjar Anyar seluas 1200 m2 atas nama I Putu Sujatha (Penggugat I), Drs. I Made Suandhi (Penggugat II), I Ketut Suradnya, S.H (Penggugat III) dan I Nyoman Dharma Sugiartha (Penggugat IV), yang batas-batasnya menjadi:
- Sebelah Utara : Tanah Milik I Nyoman Cager
- Sebelah Barat : Tanah Milik
- Sebelah Selatan : Tanah Milik I Dewa Made Astawa (yang merupakan setengah irisan tanah sengketa sebelah utara seluas 15 m2);
- Sebelah Timur : Jalan
- Menghukum Para Penggugat maupun Tergugat untuk mengajukan permohonan pengembalian batas tanah terhadap batas selatan untuk SHM Nomor 6614/Desa Banjar Anyar dan batas utara untuk SHM Nomor 6191/Desa Banjar Anyar berdasarkan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabanan dengan rincian:
- Terhadap batas sebelah selatan dari SHM Nomor 6614/Desa Banjar Anyar adalah tanah milik I Dewa Made Astawa (Tergugat) sampai setengah dari luas irisan tanah sengketa sebelah utara yaitu seluas 15 m2;
- Terhadap batas utara selatan dari SHM Nomor 6191/Desa Banjar Anyar adalah tanah milik I Putu Sujatha (Penggugat I), Drs. I Made Suandhi (Penggugat II), I Ketut Suradnya, S.H (Penggugat III) dan I Nyoman Dharma Sugiartha (Penggugat IV) sampai setengah dari luas irisan tanah sengketa sebelah selatan yaitu seluas 15 m2;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 6191/Desa Banjar Anyar seluas 1125 m2 atas nama I Dewa Made Astawa, yang batas-batasnya menjadi:
- Sebelah Utara : Tanah Milik I Putu Sujatha, I Made Suandhi, I Ketut Suradnya, SH., I Nyoman Dharma Sugiartha (yang merupakan setengah irisan tanah sengketa sebelah selatan seluas 15 m2);
- Sebelah Barat : Tanah Milik
- Sebelah Selatan : Gang
- Sebelah Timur : Jalan
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TABANAN Nomor 395/Pdt.G/2022/PN Tab |
|
Nomor | 395/Pdt.G/2022/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati, Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Sadiwahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Tanah Milik I Wayan Sadra Tanah Milik I Nyoman Bendul DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang besarnya ditaksir hingga saat ini sejumlah Rp. 3.193.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 395/Pdt.G/2022/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 395/Pdt.G/2022/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pdt.G/2022/PN Tab
Statistik4924