- Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan almarhumah Fatmah binti M. Taha (Alm) yang telah meninggal dunia pada 31 Agustus 2011 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Pewaris sebagai berikut:
- Karnah binti M. Taha (saudara perempuan seayah/Penggugat I);
- Budiansyah bin M. Taha (saudara laki-laki seayah/Penggugat II);
- Hawadiah binti M. Taha (saudara kandung perempuan/Penggugat III);
- Burhan bin M. Taha (saudara laki-laki seayah/Penggugat IV);
- Karlina H.T. binti M. Taha (saudara perempuan seayah/ Penggugat V);
- Husniatul Adabiah binti M. Taha (saudara perempuan seayah/Penggugat VI);
- Irwan bin Masse (ahli waris pengganti dari H. Riduan/Tergugat I)
- Khaeruddin bin Masse (ahli waris pengganti dari H. Riduan/Tergugat II)
- Menetapkan harta bersama antara almarhumah Hj. Fatmah binti M. Taha dan H. Riduan bin Masse adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan H. Riduan
- Sebelah Utara berbatasan dengan H. Fatimah
- Sebelah Timur berbatasan dengan H. Murjani
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Murjani
- Sebelah Barat berbatasan dengan H. Riduan
- Sebelah Utara berbatasan dengan Irwan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Mardani H. Maming
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Pelabuhan Ferry
- Sebelah Barat berbatasan dengan H. Riduan
- Sebelah Utara berbatasan dengan hutan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lahan Kosong
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Pelabuhan Ferry
- Sebelah Barat berbatasan dengan Same
- Sebelah Utara berbatasan dengan Saripuddin
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalale
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bellong
- Menetapkan 1/2 (setengah) bagian atas harta bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 4 adalah hak milik dari Hj. Fatmah binti M. Taha dan 1/2 (setengah) bagian lainnya adalah hak milik H. Riduan bin Masse;
- Menyatakan1/2 (setengah) bagian atas harta bersama yang menjadi milik Hj. Fatmah binti M. Taha sebagai harta warisan (tirkah) yang harus dibagikan kepada ahli warinya;
- Menyatakan bagian masing-masing dari ahli waris almarhumah Hj. Fatmah binti M. Taha adalah sebagai berikut:
- Karnah binti M. Taha memperoleh 1/2 bagian dari harta warisan;
- Budiansyah bin M. Taha memperoleh ?ashabah dari harta warisan;
- Hawadiah binti M. Taha memperoleh ?ashabah dari harta warisan;
- Burhan bin M. Taha memperoleh ?ashabah dari harta warisan;
- Karlina H.T. binti M. Taha memperoleh ?ashabah dari harta warisan;
- Husniatul Adabiah binti M. Taha memperoleh ?ashabah dari harta warisan;
- Irwan bin Masse dan Khaeruddin bin Masse memperoleh 1/2 bagian dari harta warisan secara bersama-sama;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan membagi harta-harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 4 sesuai bagianya masing-masing ahli waris dan jika harta-harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka diserahkan kepada kantor lelang negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya sebagaimana tersebut dalam diktum angka 7;
- Menyatakan objek sengketa berupa Sebidang tanah yang terletak di Jalan Pelabuhan Ferry, Rt./Rw 001/000, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 6473 atas nama H. Riduan Yang kemudian di uraikan dalam surat ukur tanggal 23 Juni 2016 Nomor 00999/BTL/2016, seluas 398 M2 (tiga ratus Sembilan puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Lahan Kosong
- Sebelah Utara berbatasan dengan hutan
- Sebelah Timur berbatasan dengan H. Riduan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Pelabuhan Ferry
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng masing-masing setengah bagian dari nominal biaya perkara sejumlah Rp3.839.000,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
Putusan PA BATULICIN Nomor 297/Pdt.G/2023/PA.Blcn |
|
Nomor | 297/Pdt.G/2023/PA.Blcn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuah. Riduan, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaade Fauzi, Ekbr Hakim Anggotaa. Syafiul Anam |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara/Konvensi 1. Sebidang tanah yang terletak di Rt./Rw 005/000, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 05021 atas nama H. Riduan Yang kemudian di uraikan dalam surat ukur tanggal 30 Agustus 2013 Nomor 00028/GNB/2013, seluas 19709 M2(Sembilan Belas ribu tujuh ratus sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: 2. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pelabuhan Ferry, Rt./Rw 001/000, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 134 atas nama Haji Riduan Yang kemudian di uraikan dalam surat ukur tanggal 19 Agustus 2008 Nomor 16 / Batulicin/ 2008, seluas 963 M2(sembilan ratus enam puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Pelabuhan Ferry, Rt./Rw 001/000, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 5232 atas nama H. Riduan Yang kemudian di uraikan dalam surat ukur tanggal 08 Desember 2009 Nomor 90, seluas 449 M2 (empat ratus empat puluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Sebidang tanah persawahan yang terletak di Rt./Rw 004/000, Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik nomor 01/KDM/KH/II/2002 tertanggal 09 Februari 2003 atas nama Hj. Salamong seluas 2.464 M2(dua ribu empat ratus enam puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Tidak dapat diterima; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pdt.G/2023/PA.Blcn.zip
- Download PDF
- 297/Pdt.G/2023/PA.Blcn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pdt.G/2023/PA.Blcn
Statistik9372