Putusan PN KENDARI Nomor 495/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 495/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Illegal Logging |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Arya Putra Nk., M.h Wahyu Bintoro |
Panitera | Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa FAKHRI,S.T. Bin DJUMARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Excavator HITACHI Tipe ZAXIS 210 LC warna Orange;- 1 (satu) buah kunci kontak Excavator HITACHI Tipe ZAXIS 210 LC;Diampas untuk negara;- 1 (satu) Mobil merk HILUX warna Hitam Nomor plat B 9971 KBA;- 1 (satu) buah kunci kontak Mobil Hilux warna hitam;Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa Fakhri,S.T.;- 3 (tiga) buah jergen BBM; - 1 (satu) karung sampel Ore Nikel;Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 ( satu) rangkap Laporan PSI Geo Gea Laboratory No. Pekerjaan PSI. 22040, tanggal 18 Mei 2022;- 1 (satu) lembar bukti Transfer dengan aplikasi Livin by Mandiri tanggal 20 Mei 2022 No. Ref. 2205201122187882028 Penerima Geo Gea Laboratory Rekening Sumber FAKHRI Bank Mandiri Total TranSaksi Rp.18.000.000,00;- 1 (satu) Kantong Tanah Laterit Nikel;- 1 (satu) Kantong Plastik Batuan Limonit Nikel;- 14 (empat belas) lembar print out bukti percakapan melalui Chat Whats app (WA) dari Pemilik Nomor Kontak 082241067491;- 5 (lima) lembar print out bukti percakapan melalui Chat Whats app (WA) dari pemilik Kontak atas nama : Nurjana NasrudiTetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 495/Pid.Sus/2022/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 495/Pid.Sus/2022/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1145 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 495/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Statistik214134