Putusan PA PRAYA Nomor 799/Pdt.G/2022/PA.PRA |
|
Nomor | 799/Pdt.G/2022/PA.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Reshandi Ade Zein, I. Aniq Fitrotul Izza |
Panitera | Istiqomah Maliki. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT 1 S/D TERGUGAT 16/ KUASA INSIDENTIL SELURUHNYA DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat 1 s/d Tergugat 16/ Kuasa Insidentil seluruhnyaDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pewaris (H. MUSTAPA) telah meninggal dunia pada tahun 1965 dan meninggalkan ahli waris dan Ahli Waris Pengganti sebagai berikut :2.1. Adis (anak laki dari isteri pertama)2.2. Inaq Narim (anak perempuan dari isteri kedua)2.3. Seminah (anak perempuan dari isteri kedua)2.4. Komin (anak perempuan dari isteri kedua)2.5. Hadijah (anak perempuan dari isteri kedua)2.6. H. Ishak (anak laki dari isteri ketiga)2.7. AWP H.Mustajab (anak laki dari isteri ketiga)2.8. Nusilah (anak perempuan dari isteri ketiga);2.9. Kidi (anak perempuan dari isteri keempat);3. Menyatakan ADIS sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tanggal 27 Januari 1970 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :3.1. Sahni (anak perempuan);3.2. Sahmin (anak perempuan);3.3. Hatiah (anak laki);3.4. Saharudin (anak laki);3.5. Atan Surya (anak laki);4. Menyatakan INAQ NARIM sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 1972 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :4.1. Narim (anak perempuan);4.2. Ace (anak perempuan);4.3. Aci (anak perempuan);4.4. Aceh (anak perempuan);5. Menyatakan NARIM sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 2020 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :5.1. Terah (anak perempuan dari suami pertama)5.2. Abdul Manan (anak laki dari suami kedua)5.3. Sipa?iyah (anak perempuan dari suami kedua)5.4. Nasrullah (anak laki dari suami kedua)6. Menyatakan ACEH sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 2004 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut 6.1. H. Sahabudin (suami)6.2. Agus (anak laki)6.3. Haswiti (anak perempuan)6.4. Seniwati (anak perempuan)6.5. Asmuni (anak perempuan)6.6. H. Maelul (anak laki)7. Menyatakan H. Maelul sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 2017 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :7.1. H. Sahabudin (ayah);7.2. Haeriyah (isteri)7.3. H. Hail (anak laki)7.4. Azhari (anak laki)8. Menyatakan H.SAHABUDIN sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 2021 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :8.1. Agus (anak laki)8.2. Haswiti (anak perempuan)8.3. Seniwati (anak perempuan)8.4. Asmuni (anak perempuan)8.5. AWP H. Maelul (anak laki)9. Menyatakan SEMINAH sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2008 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :9.1. Inaq Muh (anak perempuan dari suami pertama);9.2. Inaq Nursah (anak perempuan dari suami pertama);9.3. Inaq Adi (anak perempuan dari suami kedua);9.4. Amaq Roh (anak laki-laki dari suami kedua);9.5. Inaq Bedul (anak perempuan dari suami kedua);10. Menyatakan AMAQ ROH sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 2021 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:10.1. SAINUN (isteri)10.2. Suriatun (anak perempuan)10.3. SAHRIM (anak perempuan)10.4. ROHANI (anak perempuan)10.5. Sahri (anak laki)11. Menyatakan INAQ BEDUL sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 2015 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:11.1. Dulaji (suami)11.2. Abdul/ bedul (anak laki)11.3. Satrah (anak perempuan)11.4. Hakimi (anak laki)11.5. Hj. Habibah (anak perempuan)11.6. A.Hakim (anak laki)11.7. A.Padli (anak laki)12. Menyatakan DULAJI sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 2019 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:12.1. Abdul/ bedul (anak laki)12.2. Satrah (anak perempuan)12.3. Hakimi (anak laki)12.4. Hj. Habibah (anak perempuan)12.5. A.Hakim (anak laki)12.6. A.Padli (anak laki)13. Menyatakan KOMIN sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tanggal 22 Mei 2012 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:13.1. Minah (anak perempuan dari suami pertama);13.2. Bahri (anak laki dari suami kedua);13.3. Idi (anak perempuan dari suami kedua);13.4. AWP (ahli waris pengganti) Rumenah (anak perempuan dari suami kedua);14. Menyatakan BAHRI sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 2017 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:14.1. BAHRAH (anak perempuan)14.2. Siti Aimah (anak perempuan)14.3. Nuraini (anak perempuan)14.4. Sol Hakim (anak laki)14.5. M. Ripawan (anak laki)15. Menyatakan HADIJAH sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2010 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:15.1. Maisah (anak perempuan);15.2. Hj. Aminah (anak perempuan);15.3. Muhdin (anak Laki);15.4. Mahdi (anak Laki);16. Menyatakan H. ISHAK sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2018 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:16.1. Ishak (anak laki dari isteri ke 2) ;16.2. Maream (anak perempuan dari isteri ke 2);16.3. Sakar (anak laki dari isteri ke 3);16.4. Turkiyah (anak perempuan dari isteri ke 3);16.5. Rahman (anak laki dari isteri ke 4);16.6. Solihat (anak perempuan dari isteri ke 4);16.7. Zohri (anak laki dari isteri ke 4);16.8. Jahranah (anak perempuan dari isteri ke 4);16.9. Sahadat (anak laki dari isteri ke 4);16.10. Taharah (anak perempuan dari isteri ke 4);17. Menyatakan TOHAROH sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 2008 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:17.1. H.Hambali (suami kedua)17.2. PATONI (anak laki suami pertama)17.3. MUH. ALI (anak laki dari suami kedua)17.4. ZUL (anak laki suami kedua)18. Menyatakan H. MUSTAJAB sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 1963 dan meninggalkan ahli waris Pengganti (AWP) sebagai berikut:18.1. Siti Hadijah (anak perempuan);18.2. Suhailit (anak laki);18.3. Atun (anak perempuan);18.4. Nurjannah (anak perempuan);18.5. Abdurrahim (anak laki);19. Menyatakan NUSILAH sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tanggal 11 Desember 2010 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:19.1. Sakaki (anak laki);19.2. Salmiah (anak perempuan);19.3. Sarirah (anak perempuan);19.4. Sujadi (anak laki-laki);20. Menyatakan KIDI sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 1969 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:20.1. Amaq Koden (Suami kedua) 20.2. Mahsin (anak laki suami pertama);20.3. Koden (anak laki suami kedua);20.4. Amini (anak perempuan suami kedua);21. Menyatakan AMAQ KODEN sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 1980 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:21.1. Koden (anak laki);21.2. Amini (anak perempuan);22. Menyatakan KODEN sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 2006 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:22.1. Muniah (Istri)22.2. Zul Iswan (anak laki dari isteri pertama)22.3. Hirman (anak laki dari isteri pertama)22.4. Sadmi (anak perempuan dari isteri pertama)22.5. Haerul Wadi (anak laki dari isteri kedua)22.6. Sudirman (anak laki dari isteri kedua)22.7. Yuli (anak perempuan dari isteri kedua)22.8. Dewi (anak perempuan dari isteri kedua)23. Menyatakan MUNIAH sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 2019 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:23.1. Haerul Wadi (anak laki)23.2. Sudirman (anak laki)23.3. Yuli (anak perempuan)23.4. Dewi (anak perempuan)24. Menyatakan AMINI sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 1983 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:24.1. DAR (Suami)24.2. ENAP (anak perempuan)24.3. MUH (anak laki)24.4. SAP (anak laki)25. Menyatakan DAR sebagai Pewaris dari para ahli warisnya telah meninggal dunia pada tahun 1990 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:25.1. ENAP (anak perempuan)25.2. MUH (anak laki)25.3. SAP (anak laki)26. Menetapkan Harta Peninggalan H. MUSTAPA yang belum dibagi waris sebagai berikut :Obyek sengketa 14.1 s/d 14.526.1. Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Goak, Dulunya Desa Sintung Sekarang Menjadi Desa Sisik, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB Seluas + 87 Are, dengan batas ? batas sebagai berikut :Sebelah Utara : SaluranSebelah Timur : JalanSebelah Selatan : SungaiSebelah Barat : sawah Amaq Supar dan H. NurTanah seluas 1 are PATONI jual kepada H. HAMBALI (TT. 4)Tanah seluas 3 are Ishak jual kepada JAINI (TT. 5)26.2. Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Goak, Dulunya Desa Sintung Sekarang Menjadi Desa Sisik, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB Seluas + 25 Are, dalam pipil garuda luas tanah tersebut adalah 25, 5 are, sedangkan di SPPT tanah tersebut seluas 29 Are dengan batas ? batas sebagai berikut :Sebelah Utara : SaluranSebelah Timur : H. NurudinSebelah Selatan : Sungai/KaliSebelah Barat : Jalan26.3. Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Goak, Dulunya Desa Sintung Sekarang Menjadi Desa Sisik, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB; Seluas + 80 Are, dengan batas ? batas sebagai berikut :Sebelah Utara : SaluranSebelah Timur : H. Sahabudin, sudah dibagi ke anak-anak H. Sahabudin : Haswiti Seniwati, Dan Senuh (saat ini dikuasai oleh Holidi)Sebelah Selatan : Sungai/kaliSebelah Barat : Saluran dan Amaq Arep26.4. Sebidang tanah Kebon yang terletak di Dusun Samar Katon, Dulunya Desa Sintung Sekarang Menjadi Desa Sisik, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB Seluas + 30 Are, dengan batas ? batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Sungai / kaliSebelah Timur : Sujadi dan SarirahSebelah Selatan : SDN Karang KebonSebelah Barat : Jalantanah H. Ishak memiliki luas 60 are, kemudian H. Ishak menjual kepada Pemerintah seluas 35 are untuk pembangunan sekolah, kemudian sisa 30 are yang saat ini digugat, H. Ishak menjual tanah tersebut kepada :Tanah seluas 2 are H. Ishak jual kepada Harbudi (T.T. 1)Tanah seluas 2 are H. Ishak jual kepada Katno (T.T. 3)Tanah seluas 1 are H. Ishak jual kepada Muhdini (T.T.2)26.5. Sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Dusun Karang Kebon, Dulunya Desa Sintung Sekarang Menjadi Desa Sisik, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB Seluas + 14 Are, dengan batas ? batas sebagai berikut Sebelah Utara : KursiahSebelah Timur : H. MananSebelah Selatan : H. AnwarSebelah Barat : H. Anwartanah tersebut seluas 10 are, dan sekarang di spptnya seluas 14 are diatas tanah tersebut sudah ada bangunan ;Rumah Ishak seluas 5 X 6Rumah Zohri seluas 5 X 6Rumah Sahadat seluas 9 x8Rumah Rahman seluas 5 x 627. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (H. MUSTAPA) sebesar 100 %:27.1. Adis (anak Lk dari isteri 1) mendapat 2/12 x 100 % = 16,6666 % 27.2. Inaq Narim (anak Pr dari isteri 2) mendapat 1/12 x 100 % = 8,3333 %27.3. Seminah (anak Pr dari isteri 2) mendapat 1/12 x 100 % = 8,3333 %27.4. Komin (anak Pr dari isteri 2) mendapat 1/12 x 100 % = 8,3333 %27.5. Hadijah (anak Pr dari isteri 2) mendapat 1/12 x 100 % = 8,3333 %27.6. H.Ishak (anak Lk dari isteri 3) mendapat 2/12 x 100 % = 16,6666 % 27.7. AWP H.Mustajab (anak Lk dari isteri 3)mendapat 2/12x 100%=16,6666%27.8. Nusilah (anak Pr dari isteri 3) mendapat 1/12 x 100 % = 8,3333 %27.9. Kidi (anak Pr dari isteri 4) mendapat 1/12 x 100 % = 8,3333 %28. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris ADIS atas pembagiannya dari pewaris H. Mustapa sebesar 16,6666 %28.1. Sahni (anak perempuan) mendapat 1/8 x 16,6666 % = 2,0833 % 28.2. Sahmin (anak perempuan) mendapat 1/8 x 16,6666 % = 2,0833 % 28.3. Hatiah (anak laki) mendapat 2/8 x 16,6666 % = 4,1666 % 28.4. Saharudin (anak laki) mendapat 2/8 x 16,6666 % = 4,1666 % 28.5. Atan Surya (anak laki) mendapat 2/8 x 16,6666 % = 4,1666 % 29. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris INAQ NARIM atas pembagiannya dari pewaris H. Mustapa sebesar 8,3333 % 29.1. Narim (anak perempuan) mendapat x 8,3333 % = 2,0833 % bagian 29.2. Ace (anak perempuan) mendapat x 8,3333 % = 2,0833 % bagian29.3. Aci (anak perempuan) mendapat x 8,3333 % = 2,0833 % bagian29.4. Aceh (anak perempuan) mendapat x 8,3333 % = 2,0833 % bagian30. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris NARIM atas pembagiannya dari pewaris INAQ NARIM sebesar 2,0833 % 30.1. Terah (anak Pr dr suami 1) mendapat 1/6 x 2,0833%=0,3472 %30.2. Abdul Manan (anak Lk dr suami 2) mendapat 2/6 x 2,0833%=0,6944 %30.3. Sipa?iyah(anak Pr dr suami 2) mendapat 1/6 x 2,0833%=0,3472 %30.4. Nasrullah (anak Lk dr suami 2) mendapat 2/6 x 2,0833%=0,6944 %31. Menetapkan bagian warisan dari pewaris ACEH atas pembagiannya dari pewaris INAQ NARIM sebesar 2,0833 %31.1. Sahabudin (suami) x 2, 0833 % = 0,5208 % atau 7/28 bagian31.2. Agus (anak laki) mendapat 2/7 x 1,5625 % = 0,4464 % atau 6/28 bagian31.3. Haswiti (anak perempuan) mendapat 1/7 x 1,5625 % = 0,2232 % atau 3/28 bagian31.4. Seniwati (anak perempuan) mendapat 1/7 x 1,5625 % = 0,2232 % atau 3/28 bagian 31.5. Asmuni (anak perempuan) mendapat 1/7 x 1,5625 % = 0,2232 % atau 3/28 bagian31.6. H. Maelul (anak laki) mendapat 2/7 x 1,5625 % = 0,4464 % atau 6/28 bagian32. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris H. Maelul atas pembagiannya dari pewaris ACEH sebesar 0,4464 % atau 6/28 bagian 32.1. Sahabudin (ayah) mendapat 1/6 x 0,4464% = 0,0744 % atau 8/48 bagian 32.2. Haeriyah (isteri) mendapat 1/8 x 0,4464% = 0,0558 % atau 6/48 bagian 32.3. H. Hail (anak laki) mendapat x 0,3162 % = 0,1581 % atau 17/48 bagian32.4. Azhari (anak laki) mendapat x 0,3162 % = 0,1581 % atau 17/48 bagian33. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris H. Sahabudin atas pembagiannya dari pewaris ACEH sebesar 0,5208 % atau 7/28 bagian ditambah Bagian Warisan dari Pewaris H. Sahabudin atas pembagiannya dari pewaris H. Maelul sebesar 0,0744 % atau 8/48 bagian sehingga total perolehan H. SAHABUDIN adalah 0, 5208 % + 0,0744 % = 0,5952%33.1. Agus (anak laki) mendapat 2/7 x 0,5952% = 0,1700 % 33.2. Haswiti (anak perempuan) mendapat 1/7 x 0,5952% =0,0850 % 33.3. Seniwati (anak perempuan) mendapat 1/7 x 0,5952% =0,0850 %33.4. Asmuni (anak perempuan) mendapat 1/7 x 0,5952% =0,0850 %33.5. AWP H. Maelul (anak laki) mendapat 2/7 x 0,5952% = 0,1700 %34. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris SEMINAH atas pembagiannya dari pewaris H. Mustapa sebesar 8,3333 % 34.1. Inaq Muh (anak Pr dr suami 1)mendapat 1/6 x 8,3333%= 1,3888 %34.2. Inaq Nursah (anak Pr dr suami 1) mendapat 1/6 x 8,3333%= 1,3888%34.3. Inaq Adi (anak Pr dr suami 2) mendapat 1/6 x 8,3333 % = 1,3888%34.4. Amaq Roh (anak Lk dr suami 2) mendapat 2/6 x 8,3333 % = 2,7777 %34.5. Inaq Bedul (anak Pr dr suami 2) mendapat 1/6x 8,3333%=1,3888 %35. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris AMAQ ROH atas pembagiannya dari pewaris SEMINAH sebesar 2, 7777 %35.1. SAINUN (isteri) mendapat 1/8 bagian x 2, 7777 % = 0,3472 % atau 5/4035.2. Suriatun (anak Pr) mendapat 1/5 x 2,4305 % = 0,4861 % atau 7/40 35.3. Sahrim (anak Pr) mendapat 1/5 x 2,4305 % = 0,4861 % atau 7/4035.4. Rohani (anak Pr) mendapat 1/5 x 2,4305 % = 0,4861 % atau 7/4035.5. Sahri (anak Lk) mendapat 2/5 x 2,4305 % = 0,9722 % atau 14/40 36. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris INAQ BEDUL atas pembagiannya dari pewaris SEMINAH sebesar 1, 3888 %36.1. Dulaji (suami) mendapat x 1, 3888 % = 0,3472 % atau 10/4036.2. Abdul/bedul (anak Lk) mendapat 2/10x1,0416%=0,2083%atau 6/40 bagian36.3. Satrah (anak Pr) mendapat 1/10x1,0416%=0,1041%atau 3/40 bagian36.4. Hakimi (anak Lk) mendapat 2/10 x 1,0416%=0,2083%atau 6/40 bagian36.5. Hj.Habibah (anak Pr) mendapat1/10x1,0416%=0,1041%atau3/40 bagian36.6. A.Hakim (anak Lk) mendapat 2/10 x 1,0416%=0,2083%atau 6/40 bagian36.7. A.Padli (anak Lk) mendapat 2/10 x 1,0416%=0,2083%atau 6/40 bagian37. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris DULAJI atas pembagiannya dari pewaris INAQ BEDUL sebesar 0,3472 % atau 10/40 bagian37.1. Abdul/ bedul (anak Lk) mendapat 2/10 x 0,3472 %= 0,0694 % 37.2. Satrah (anak Pr) mendapat 1/10 x 0,3472 % = 0,0347 %37.3. Hakimi (anak Lk) mendapat 2/10 x 0,3472 % = 0,0694 %37.4. Hj.Habibah (anak Pr) mendapat 1/10 x 0,3472 % = 0,0347 %37.5. A.Hakim (anak Lk) mendapat 2/10 x 0,3472 % = 0,0694 %37.6. A.Padli (anak Lk) mendapat 2/10 x 0,3472 % = 0,0694 %38. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris KOMIN atas pembagiannya dari pewaris H. Mustapa sebesar 8,3333 %38.1. Minah (anak Pr dari suami pertama) mendapat 1/5 x 8,3333 % = 1,6666 % 38.2. Bahri (anak Lk dari suami kedua) mendapat 2/5 x 8,3333 % = 3,3333 % 38.3. Idi (anak Pr dari suami kedua) mendapat 1/5 x 8,3333 % = 1,6666% 38.4. AWP Rumenah (anak Pr dari suami kedua) mendapat 1/5 x 8,3333 % = 1,6666% 39. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris BAHRI atas pembagiannya dari pewaris KOMIN sebesar 3,3333 %39.1. BAHRAH (anak perempuan) mendapat 1/7 x 3,3333 % = 0,4761 %39.2. Siti Aimah (anak perempuan) mendapat 1/7 x 3,3333 % = 0,4761 %39.3. Nuraini (anak perempuan) mendapat 1/7 x 3,3333 % = 0,4761 %39.4. Sol Hakim (anak laki) mendapat 2/7 x 3,3333 % = 0,9523 %39.5. M. Ripawan (anak laki) mendapat 2/7 x 3,3333 % = 0,9523 %40. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris Hadijah atas pembagiannya dari pewaris H. Mustapa sebesar 8,3333 %40.1. Maisah (anak perempuan) mendapat 1/6 x 8,3333 % = 1,3888 %40.2. Hj. Aminah (anak perempuan) mendapat 1/6 x 8,3333 %= 1,3888 %40.3. Muhdin (anak Laki) mendapat 2/6 x 8,3333 % = 2,7777 %40.4. Mahdi (anak Laki) mendapat 2/6 x 8,3333 % = 2,7777 %41. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris H. ISHAK atas pembagiannya dari pewaris H. Mustapa sebesar 16,6666 %41.1. Ishak (anak Lk dari isteri ke 2) mendapat 2/15 x 16,6666 % = 2,2222 %41.2. Maream (anak Pr dari isteri ke 2) mendapat 1/15 x 16,6666 % = 1,1111 % 41.3. Sakar (anak Lk dari isteri ke 3) mendapat 2/15 x 16,6666 % = 2,2222 %41.4. Turkiyah (anak Pr dari isteri ke 3) mendapat 1/15 x 16,6666 % = 1,1111 %41.5. Rahman (anak Lk dari isteri ke 4) mendapat 2/15 x 16,6666 % = 2,2222 %41.6. Solihat (anak Pr dari isteri ke 4) mendapat 1/15 x 16,6666 % = 1,1111 %41.7. Zohri (anak Lk dari isteri ke 4) mendapat 2/15 x 16,6666 % = 2,2222 %41.8. Jahranah (anak Pr dari isteri ke 4) mendapat 1/15 x 16,6666 % = 1,1111 %41.9. Sahadat (anak Lk dari isteri ke 4) mendapat 2/15 x 16,6666 % = 2,2222 %41.10. Taharah (anak Pr dari isteri ke 4) mendapat 1/15x 16,6666 % = 1,1111 %42. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris Toharoh atas pembagiannya dari pewaris H. ISHAK sebesar 1, 1111 %42.1. Hambali (suami kedua) mendapat x 1, 1111 % = 0,2777 %42.2. Patoni(anak Lk suami pertama) mendapat 1/3 x 0,8334 %=0,2778% 42.3. Muh.Ali (anak Lk dari suami kedua) mendapat 1/3 x 0,8334 %= 0,2778%42.4. Zul (anak Lk suami kedua) mendapat 1/3 x 0,8334 % = 0,2778 %43. Menetapkan bagian Warisan dari AWP H. MUSTAJAB atas pembagiannya dari pewaris H. Mustapa sebesar 16,6666 %43.1. Siti Hadijah (anak perempuan) mendapat 1/7x 16,6666%=2,3809 %43.2. Suhailit (anak laki) mendapat 2/7 x 16,6666 % = 4,7618 %43.3. Atun (anak perempuan) mendapat 1/7 x 16,6666 % = 2,3809 %43.4. Nurjannah (anak perempuan) mendapat 1/7 x 16,6666% = 2,3809%43.5. Abdurrahim (anak laki) mendapat 2/7 x 16,6666 %= 4,7618 % 44. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris NUSILAH atas pembagiannya dari pewaris H. Mustapa sebesar 8,3333 %44.1. Sakaki (anak laki) mendapat 2/6 x 8,3333 % 2,7777 % 44.2. Salmiah (anak perempuan) mendapat 1/6 x 8,3333 % = 1,3888 %44.3. Sarirah (anak perempuan) mendapat 1/6 x 8,3333 % =1,3888 %44.4. Sujadi (anak laki-laki) mendapat 2/6 x 8,3333 % = 2,7777 %45. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris KIDI atas pembagiannya dari pewaris H. Mustapa sebesar 8,3333 %45.1. Amaq Koden (Suami 2) mendapat x 8,3333%= 2,0833%atau 5/20 bagian45.2. Mahsin (anak Lk suami 1) mendapat 2/5x 6,25%=2,5% atau 6/20 bagian45.3. Koden (anak Lk suami 2) mendapat 2/5 x 6,25%=2,5 % atau 6/20 bagian45.4. Amini (anak Pe suami 2) mendapat 1/5 x 6,25 % = 1,25 % atau 3/20 bagian 46. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris AMAQ KODEN atas pembagiannya dari pewaris KIDI sebesar 2,0833 %46.1. Koden (anak laki suami 2) mendapat 2/3 x 2,0833 % = 1,3888 %46.2. Amini (anak perempuan suami 2) mendapat 1/3 x 2,0833 % = 0,6944 % 47. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris KODEN atas pembagiannya dari pewaris KIDI sebesar 6/20 bagian atau 2,5 % ditambah Bagian Warisan dari Pewaris KODEN atas pembagiannya dari pewaris AMAQ KODEN sebesar 1,3888 % sehingga total perolehan KODEN yaitu 2,5 % + 1,3888 % = 3,8888 %47.1. Muniah (Isteri) mendapat 1/8 x 3,8888 % = 0,4861 % atau 11/88 47.2. H. Zul Iswan (anak Lk dari isteri 1) mendapat 2/11 x 3,4027%= 0,6186% atau 14/8847.3. Hirman (anak Lk dari isteri 1) mendapat 2/11 x 3,4027 % = 0,6186 % atau 14/8847.4. Sadmi (anak Pr dari isteri 1) mendapat 1/11 x 3,4027 %= 0,3093% atau 7/8847.5. Haerul Wadi (anak Lk dari isteri 2) mendapat 2/11 x 3,4027 % = 0,6186 % atau 14/8847.6. Sudirman (anak Lk dari isteri 2) mendapat 2/11 x 3,4027 % = 0,6186 % atau 14/8847.7. Yuli (anak Pr dari isteri 2) mendapat 1/11x 3,4027%=0,3093 % atau 7/8847.8. Dewi (anak Pr dari isteri 2) mendapat 1/11x 3,4027%= 0,3093 % atau 7/8848. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris MUNIAH atas pembagiannya dari pewaris KODEN sebesar 0,4861 % atau 11/88 48.1. Haerul Wadi (anak laki) mendapat 2/6 x 0,4861 % = 0,1620 %48.2. Sudirman (anak laki) mendapat 2/6 x 0,4861 % = 0,1620 %48.3. Yuli (anak perempuan) mendapat 1/6 x 0,4861 % = 0,0810 %48.4. Dewi (anak perempuan) mendapat 1/6 x 0,4861 % = 0,0810 %49. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris AMINI atas pembagiannya dari pewaris KIDI sebesar 3/20 bagian atau 1,25 % ditambah Bagian Warisan dari Pewaris AMINI atas pembagiannya dari pewaris AMAQ KODEN sebesar 1/3 dari 5/20 bagian atau 0,6944 % sehingga total perolehan AMINI yaitu 1,25 % + 0,6944 % = 1,9444 %49.1. DAR (Suami) mendapat 1/4 x 1,9444 % = 0,4861 % atau 5/20 49.2. ENAP (anak perempuan) mendapat 1/5 x 1,4583 % = 0,2916 % atau 3/2049.3. MUH (anak laki) mendapat 2/5 x 1,4583 % = 0,5833 % atau 6/20 49.4. SAP (anak laki) mendapat 2/5 x 1,4583 % = 0,5833 % atau 6/2050. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris DAR atas pembagiannya dari pewaris AMINI sebesar 0,4861 % atau 5/2050.1. ENAP (anak perempuan) mendapat 1/5 x 0,4861 % = 0,0972 %50.2. MUH (anak laki) mendapat 2/5 x 0,4861 % = 0,1944 % 50.3. SAP (anak laki) mendapat 2/5 x 0,4861 % = 0,1944 %51. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas keseluruhan obyek sengketa 14.1 s/d 14.5 sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 27 s/d 50 sebagai berikut:SAHNI memperoleh 2,0833 % bagianSAHMIN memperoleh 2,0833 % bagianHatiah memperoleh 4,1666 % bagianSaharudin memperoleh 4,1666 % bagianAtan Surya memperoleh 4,1666 % bagianTerah memperoleh 0,3472 % bagianSipa?iyah memperoleh 0,3472 % bagianAbdul Manan memperoleh 0,6944 % bagianNasrullah memperoleh 0,6944 % bagianHaswiti memperoleh 0,3082 % bagianSeniwati memperoleh 0,3082 % bagianAsmuni memperoleh 0,3082 % bagianAgus memperoleh 0,6164 % bagianHaeriyah memperoleh 0,0558 % atau 6/48 bagianH. Hail memperoleh 0,2431 % bagianAzhari memperoleh 0,2431 % bagianInaq Muh memperoleh 1,3888 % bagianInaq Nursah memperoleh 1,3888 % bagianInaq Adi memperoleh 1,3888 % bagianSAINUN memperoleh 0,3472 % atau 5/40 bagianSuriatun memperoleh 0,4861 % atau 7/40 bagianSAHRIM memperoleh 0,4861 % atau 7/40 bagianROHANI memperoleh 0,4861 % atau 7/40 bagianSAHRI memperoleh 0,9722% atau 14/40 bagianSatrah memperoleh 0,1388 % bagianHj.Habibah memperoleh 0,1388 % bagianAbdul/ bedul memperoleh 0,2777 % bagianHakimi memperoleh 0,2777 % bagianA.Hakim memperoleh 0,2777 % bagianA.Padli memperoleh 0,2777 % bagianMinah memperoleh 1,6666% bagianIdi memperoleh 1,6666% bagianAhmad SAUFI memperoleh 1,6666% bagianBAHRAH memperoleh 0,4761 % bagian Siti Aimah memperoleh 0,4761 % bagian Nuraini memperoleh 0,4761 % bagianSol Hakim memperoleh 0,9523 % bagianM. Ripawan memperoleh 0,9523 % bagianMaisah memperoleh 1,3888 % bagian Hj. Aminah memperoleh 1,3888 % bagian Muhdin memperoleh 2,7777 % bagian Mahdi memperoleh 2,7777 % bagianMaream memperoleh 1,1111 % bagianTurkiyah memperoleh 1,1111 % bagianSolihat memperoleh 1,1111 % bagianJahranah memperoleh 1,1111 % bagianIshak memperoleh 2,2222 % bagianSakar memperoleh 2,2222 % bagianRahman memperoleh 2,2222 % bagianZohri memperoleh 2,2222 % bagianSahadat memperoleh 2,2222 % bagianH. Hambali memperoleh 0,2777 % bagianPATONI memperoleh 0,2778 % bagianMUH.ALI memperoleh 0,2778 % bagian ZUL memperoleh 0,2778 % bagianSiti Hadijah memperoleh 2,3809 % bagianAtun memperoleh 2,3809 % bagianNurjannah memperoleh 2,3809 % bagianH. Suhailit memperoleh 4,7618 % bagianAbdurrahim memperoleh 4,7618 % bagian Salmiah memperoleh 1,3888 % bagian Sarirah memperoleh 1,3888 % bagianSakaki memperoleh 2,7777 % bagian Sujadi memperoleh 2,7777 % bagianMAHSIN memperoleh 2,5 % atau 6/20 bagianSadmi memperoleh 0,3093 % atau 7/88 bagianYULI memperoleh 0,3903 % bagianDEWI memperoleh 0,3903 % bagianH. Zul Iswan memperoleh 0,6186% atau 14/88 bagianHirman memperoleh 0,6186% atau 14/88 bagianHaerul Wadi memperoleh 0,7806 % bagian Sudirman memperoleh 0,7806 % bagian ENAP memperoleh 0,3888 % bagianMUH memperoleh 0,7777 % bagianSAP memperoleh 0,7777 % bagian 52. Menyatakan dan menetapkan perbuatan H. ISHAK yang mengalihkan, memindahkan dan melepaskan dengan cara jual beli hak atas bidang Tanah seluas 500 M2 kedalam kekuasaan hak milik (Harbudi/ TT.1, Muhammad/ Muhdini/ TT.2 dan Katno/ TT.3) perbuatan PATONI dan ISHAK yang mengalihkan, memindahkan dan melepaskan dengan cara jual beli hak atas bidang Tanah seluas 400 M2 kedalam kekuasaan hak milik (H.Hambali/ TT.4 dan JAINI/ TT.5)tanpa menghiraukan hak-hak para Penggugat adalah bentuk pengalihan, pemindahan dan pelepasan hak yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam53. Menyatakan dan Menetapkan perbuatan para Tergugat yang menguasai, mengelola, memanfaatkan objek sengketa tanah angka 14.1 s/d 14.5 tanpa menghiraukan hak-hak para Penggugat adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;54. Menyatakan dan menetapkan perbuatan hukum (Harbudi, Muhammad/ Muhdini dan Katno) yang membeli obyek seluas 500 M2 yang termasuk dalam satu kesatuan tanah obyek sengketa 14.4 kepada H. ISHAKperbuatan hukum (H.Hambali dan Jaini) yang membeli obyek seluas 400 M2 yang termasuk dalam satu kesatuan tanah obyek sengketa 14.1 kepada PATONI dan ISHAKdengan itikad baik adalah bentuk penguasaan berdasarkan legalitas dan titel hukum yang sah;55. Menetapkan pihak pembeli in cassu (Harbudi, Muhammad/ Muhdini dan Katno) sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas Obyek tanah seluas 500 M2 pihak pembeli in cassu (H. Hambali dan Jaini) sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas Obyek tanah seluas 400 M2 dan segala tindakan pihak pembeli terhadap bidang tanah 500 M2 dan 400 M2 yang termasuk dalam satu kesatuan tanah obyek sengketa 14.4 dan obyek sengketa 14.1 yang dikuasainya berdasarkan peralihan jual beli yang sah adalah merupakan hak sah yang harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang;56. Menyatakan dan menetapkan Obyek tanah seluas 500 M2 yang dikuasai oleh (Harbudi, Muhammad/ Muhdini dan Katno) adalah sebagai hak/bagian waris dari H. ISHAK yang telah dijual kepada pihak pembeli dan mengurangi hak bagian waris H. ISHAK terhadap keseluruhan harta peninggalan pewaris57. Menyatakan dan menetapkan Obyek tanah seluas 400 M2 yang dikuasai oleh (H. Hambali dan Jaini) adalah sebagai hak/bagian waris dari PATONI dan ISHAK yang telah dijual kepada pihak pembeli dan mengurangi hak bagian waris PATONI dan ISHAK terhadap keseluruhan harta peninggalan pewaris58. Menetapkan mengurangi bagian masing-masing ahli waris dari H. Ishak in cassu Ishak, Maream, Sakar, Turkiyah, Rahman, Solihat, Zohri, Jahranah, Sahadat dan Taharah sebagai implikasi atas perbuatan hukum H. ISHAK yang menjual harta peninggalan H. MUSTAPA obyek 14.4 seluas 500 M2 59. Menetapkan mengurangi bagian waris PATONI dan ISHAK sebagai implikasi atas perbuatan hukum PATONI dan ISHAK yang menjual harta peninggalan H. MUSTAPA obyek 14.1 seluas 400 M2 60. Menyatakan dan Menetapkan perbuatan para Tergugat yang telah membuat Pipil Garuda/ Rincik (Vide bukti T.1 dan T.2), Surat Jual Beli (vide bukti T.3) dan SPPT PBB (vide bukti T.4, T.5, T.6 dan T.7) dengan dasar penguasaan yang bertentangan dengan hukumyang kemudian menjadikan Pipil Garuda/ Rincik, Surat Jual Beli, SPPT PBB tersebut sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah 14.1 s/d 14.5 dengan itikad tidak baik, melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;61. Menyatakan dan Menetapkan Pipil Garuda/ Rincik (Vide bukti T.1 dan T.2), Surat Jual Beli (vide bukti T.3) dan SPPT PBB (vide bukti T.4, T.5, T.6 dan T.7) dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah obyek sengketa 14.1 s/d 14.5 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa 14.1 s/d 14.5 kecuali (pengalihan bidang tanah tanah seluas 500 M2 yang masuk dalam satu kesatuan tanah obyek 14.4 terhadap pihak pembeli (pihak ketiga) in cassu (Harbudi, Muhammad/ Muhdini dan Katno)(pengalihan bidang tanah tanah seluas 400 M2 yang masuk dalam satu kesatuan tanah obyek 14.1 terhadap pihak pembeli (pihak ketiga) in cassu (H. Hambali dan Jaini) yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum, cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;62. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa tanah angka 14.1 s/d 14.5 (diluar obyek tanah seluas 500 M2 dan tanah seluas 400 M2 yang telah beralih secara itikad baik dengan pihak pembeli In cassu (Harbudi, Muhammad/ Muhdini, Katno, H. Hambali dan Jaini) untuk saling membagi dan saling menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 27 s/d angka 51 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnyadan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum; 63. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;64. Membebankan kepada para Penggugat dan para Tergugat serta para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 13.930.000.000, - (tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 799/Pdt.G/2022/PA.PRA.zip
- Download PDF
- 799/Pdt.G/2022/PA.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 799/Pdt.G/2022/PA.Pra
Statistik169168