- Menyatakan Terdakwa Dwi Ningrum alias Dewi binti Mohson tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu -sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam biru;
- 1 (satu) buah potongan selang kecil warna Hijau;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Camel warna Kuning;
- 1 (satu) buah korek api warna Merah;
- 1 (satu) buah korek api warna Orange;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang patah;
- 2 (dua) buah sedotan plastic;
- 3. (tiga) buah tutup botol yang berlubang;
- 1 (satu) buah tas warna kuning;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 164/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti Samuel Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 164/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik5318