- Menyatakan Terdakwa EKO DARWANTO Als ANTO Bin TUGIMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,68 gram dengan sisa barang bukti setelah uji labfor seberat 0,47387 gram
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua 330 ml yang sudah dimodifikasi
- 2 (dua) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah korek api gas
- 1 (satu) Tube yang berisi urine.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON GT 125 warna hitam No.Pol AB-6937-OU, No. Rangka MH32SV003FK257329, No. Mesin 2SV257527, beserta STNK a.n SADIYO alamat Gorongan III/21 Ngringin RT.08 RW.21, Ds/Kel. Condong catur, Kec. Depok. Kab. Sleman
- 1 (satu) buah HandPhone Merk VIVO Y20 Warna Biru Muda beserta No. SIM CARD 0877 4226 3030.
Putusan PN WONOGIRI Nomor 53/Pid.Sus/2023/PN Wng |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2023/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Donny |
Panitera | Panitera Pengganti Mas Bambang Andri Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2023/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2023/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6277 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 53/Pid.Sus/2023/PN Wng
Statistik14439