- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKANPUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATANNOMOR 111/PDT.G/2023/PA.JSTANGGAL TANGGAL 31 MEI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 ZULKAIDAH 1444 HIJRIAH:
- MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON;
- MENYATAKANGUGATAN PENGGUGAT REKONVENSITIDAK DAPAT DITERIMA;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkanputusan Pengadilan Agama Jakarta SelatanNomor 111/Pdt.G/2023/PA.JStanggal tanggal 31 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Zulkaidah 1444 Hijriah:
- Menolak permohonan Pemohon;
- Menyatakangugatan Penggugat Rekonvensitidak dapat diterima;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 105/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Dudung |
Hakim Anggota | H. Mahmud Hd, Brh. Mamuri |
Panitera | Mohammad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILISENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP475.000,00 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILISENDIRI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2023/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2023/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pdt.G/2023/PA.JS
Banding : 105/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik12754