Putusan DILMILTAMA Nomor 3-K/PMU/BDG/AL/I/2023 |
|
Nomor | 3-K/PMU/BDG/AL/I/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | MEMASUKI PEKARANGAN ORANG LAIN TANPA IJIN DAN PENGRUSAKAN |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsekal Muda Tni Haryo Kusworo |
Hakim Anggota | Ha I Brigjen Tni Apel Ginting, Ha Ii Laksma Tni Ismu Edy Aryanto |
Panitera | Letkol Chk K Iyah Syafriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA HERU SUNAWAN, MAYOR LAUT (T) NRP 16887/P. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR 31-K/PMT.III/AL/X/2022 TANGGAL 23 DESEMBER 2022, SEKEDAR PIDANANYA YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU: HERU SUNAWAN, MAYOR LAUT (T) NRP 16887/P, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: KESATU : MEMAKSA MASUK KE DALAM RUMAH DAN RUANGAN TERTUTUP. DAN KEDUA : PENGRUSAKAN. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: PIDANA : PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI JIKA DI KEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU KARENA TERPIDANA MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 8 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER, SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN TERSEBUT DIATAS HABIS. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR 31-K/PMT.III/AL/X/2022 TANGGAL 23 DESEMBER 2022, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP.30.000,00 (TIGA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa HERU SUNAWAN, Mayor Laut (T) NRP 16887/P.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 31-K/PMT.III/AL/X/2022 tanggal 23 Desember 2022, sekedar pidananya yang amarnya sebagai berikut:a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: HERU SUNAWAN, Mayor Laut (T) NRP 16887/P, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Kesatu : Memaksa masuk ke dalam rumah dan ruangan tertutup.DanKedua : Pengrusakan. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau karena terpidana melakukan pelanggaran hukum disiplin sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan tersebut diatas habis.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 31-K/PMT.III/AL/X/2022 tanggal 23 Desember 2022, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3-K/PMU/BDG/AL/I/2023.zip
- Download PDF
- 3-K/PMU/BDG/AL/I/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3-K/PMU/BDG/AL/I/2023
Pertama : 31-K/PMT.III/AL/X/2022
Statistik202114