- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang harus mendapat perlindungan hukum karena telah membeli tanah objek sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik No. 4112, surat ukur tanggal 29-11-2001 No. 910/TKR/2001, seluas 814 m2 atas nama HAJI MAKSUD, berdasarkan Akta Jual Beli No. 128 / 2010 Tanggal 29 Juni 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT I NENGAH SUKMA MULYAWAN SH. (Turut Tergugat III).
- Menyatakan hukum Akta Jual Beli No. 128 / 2010 Tanggal 29 Juni 2010 yang dibuat oleh PPAT I NENGAH SUKMA MULYAWAN SH. (Turut Tergugat III) antara Penggugat selaku Pembeli dengan Turut Tergugat II selaku penjual adalah syah dan mempunyai kekuatan hukum berlaku
- Menyatakan hukum Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4112, surat ukur Tanggal 29 November 2001 No. 910 / TKR / 2001 seluas 814 M2, atas nama HAJI MAKSUD adalah pemilik syah tanah objek sengketa.
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang mengakui kembali tanah objek sengketa sebagai miliknya tanpa memperdulikan hak-hak keperdataan Penggugat yang melekat atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan hukum penguasaan tanah objek sengketa oleh Para Tergugat tanpa adanya jual beli tukar menukar, hibah, ataupun perbuatan hukum lain berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan hukum segala surat ? surat yang berhubungan dengan tanah objek sengketa yang dibuat oleh Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku.
- Menyatakan hukum sertifikat tanah objek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik No. 4112, surat ukur Tanggal 29 November 2001 No. 910 / TKR / 2001 seluas 814 M2 atas nama HAJI MAKSUD adalah sertifikat tanah yang syah yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I berdasarkan Undang - undang No. 5 Tahun 1960 Jo. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa selanjutnya diserahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang syah atas tanah objek sengketa bila perlu dengan bantuan Kepolisian RI.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.759.500,-(tiga juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MATARAM Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhlassuddin, Br Hakim Anggota Irlina |
Panitera | Panitera Pengganti Yomi Nora Maya Arida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2023/PN Mtr
Banding : 147/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik3918